DPRD Kabupaten Malang Soroti Realisasi dan Pengelolaan PAD dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
MALANG (Lentera) - DPRD Kabupaten Malang menyoroti realisasi dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada paripurna hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rabu (26/6/2025) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyampaikan laporan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah evaluasi yang menjadi perhatian bersama, khususnya terkait dengan realisasi PAD.
"Penetapan target PAD seharusnya disesuaikan dengan data potensi yang akurat. Namun, hingga saat ini, DPRD belum menerima data tersebut secara menyeluruh," ujarnya.
Menurut Darmadi, peningkatan PAD menghadapi berbagai hambatan, baik secara internal maupun eksternal. Oleh karena itu, diperlukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
Dirincinya, upaya intensifikasi dapat dilakukan melalui validasi data potensi pajak daerah, peningkatan sosialisasi perpajakan, pelaksanaan operasi mendadak (sidak), penegakan sanksi hukum, serta pengawasan dan pembinaan terhadap aparat pemungut pajak.
Selain itu, penagihan terhadap piutang pajak dan retribusi daerah juga diharapkan dapat dimaksimalkan. Pihaknya juga mendorong pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang taat.
Sedangkan dari sisi ekstensifikasi, peningkatan pendapatan pajak, menurutnya dapat diupayakan dengan mengembangkan jenis pungutan pajak baru. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
"PAD tidak hanya menjadi indikator besar kecilnya pendapatan daerah, tapi juga menunjukkan kemandirian fiskal suatu daerah. Saat ini, pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih mendominasi, yakni mencapai 79,88 persen," imbuh Darmadi.
Lebih lanjut, legislatif juga memberikan perhatian khusus terhadap realisasi retribusi daerah yang baru mencapai 62,62 persen dari target. Dinilainya, hal ini disebabkan oleh kurang optimalnya pengelolaan data potensi, manajemen pemungutan yang belum maksimal, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Kami berharap, di tahun-tahun mendatang, temuan atas laporan keuangan bisa berkurang dan tidak terjadi pengulangan, serta Kabupaten Malang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.
Adapun realisasi pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024, tercatat sebesar Rp4,64 triliun dari target Rp4,77 triliun atau setara dengan 97,43 persen.
Rinciannya, realisasi PAD sebesar Rp926,86 miliar atau 89,16 persen dari target Rp1,03 triliun. Pendapatan transfer tercapai sebesar Rp3,71 triliun atau 98,57 persen dari target, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp7,35 miliar dari target Rp7,77 miliar atau 94,51 persen.
Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi, mengatakan, setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
"Evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024," jelasnya. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu