02 July 2025

Get In Touch

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Helena Lim Tetap 10 Tahun Bui

Crazy Rich PIK, Helena Lim tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah.(ist)
Crazy Rich PIK, Helena Lim tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah.(ist)

JAKARTA (Lentera)-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Crazy Rich PIK, Helena Lim. Helena tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).

Perkara kasasi Helena ini diadili oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota majelis. Putusan itu diketok pada Rabu (25/6/2025).

Adapun Helena awalnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Helena. Ia divonis penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara.

Kini Helena yang mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun Mahkamah Agung menolaknya. Helena Lim belum berkomentar mengenai putusan kasasi tersebut.

Jejak Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus ini, Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Melalui perusahaan itu, ia disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.

Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta. Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.