
PALANGKA RAYA (Lentera) - Antusias masyarakat membayar pajak dengan adanya pemutihan denda, mendapat respon Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) secara resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Hal ini dibenarkan Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang memastikan sebelumnya masa penghapusan denda berakhir pada 30 Juni 2025, namun atas instruksi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin kebijakan ini diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda.
“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kepada masyarakat dalam rangka menyambut hari jadi Kota Palangka Raya, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat,” papar Emi, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan jika kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus sebagai hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Emi juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan momen ini, karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika masyarakat membayar sebelum 30 September 2025, cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda,” jelasnya.
Selanjutnya Emi menegaskan jika pajak yang dibayarkan masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan dan digunakan untuk meningkatkan layanan serta fasilitas publik,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais