03 July 2025

Get In Touch

Dosen Unair: Pembatasan Jam Malam, Langkah Positif

Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution S IAN MPA (Dok. pribadi)
Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution S IAN MPA (Dok. pribadi)

SURABAYA (Lentera)- Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution S IAN MPA menilai kebijakan pembatasan jam malam anak yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merupakan langkah positif. 

Menurutnya, kebijakan publik ini berbasis gerakan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat akar rumput. 

“Saya melihat ini sebagai satu kebijakan publik yang berbasis pada gerakan yang sifatnya bottom-up. Jadi bagaimana mekanismenya itu justru bukan diatur detail secara top-down, tetapi menuntut partisipasi aktif masyarakat,” kata dosen yang akrab disapa Ucok ini, Rabu (2/7/2025).

Ucok memandang kenakalan remaja sebagai permasalahan yang kompleks sehingga perlu penyelesaian yang melibatkan banyak aktor. Selain itu, kenakalan remaja bukan permasalahan yang dapat terselesaikan dalam satu waktu serta membutuhkan perencanaan jangka panjang. 

Untuk itu, kebijakan pembatasan jam malam perlu disertai dengan program lain dalam rangka membina remaja. Selain itu, pemahaman mengenai kebijakan ini perlu difokuskan pada pembinaan, bukan pada pembatasan. 

“Jam malam ini jangan kemudian dilihat secara bias pada jamnya, tetapi fokus pada pembinaannya. Fokus pada perubahan pola budaya dan pola hidup bermasyarakat. Jadi bagaimana orang tua punya perhatian penuh dan kita sebagai publik punya kesadaran untuk mengingatkan anak dan remaja di lingkungan sekitar,” jelasnya. 

Ia menuturkan, pembatasan jam malam untuk anak di bawah usia 18 tahun merupakan kebijakan yang berbasis gerakan. Artinya, mekanisme implementasinya akan dikontrol oleh warga lokal sehingga melibatkan pemegang jabatan seperti ketua RT dan ketua RW. 

“Salah satu tantangannya adalah bagaimana kebijakan ini dikomunikasikan ke akar rumput. Jangan sampai di akar rumput itu tahu mekanismenya, tapi tidak tahu substansinya. Substansi yang dimaksud kepala daerah kan bukan untuk mengatur jam malamnya, tapi bagaimana orang tua punya pengawasan penuh terhadap aktivitas anak di malam hari,” tuturnya.

Ucok menyebut, kebijakan ini dapat dikomunikasikan dengan cara konvensional hingga digital. Perlu adanya pelaksanaan sosialisasi formal yang tidak hanya mengundang ketua RT dan RW, tetapi juga komunitas lokal seperti karang taruna dan pengurus masjid. 

"Selain itu, kampanye lewat media sosial juga dapat dilakukan untuk membangun kesadaran publik," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya mulai Kamis (3/7/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindarkan anak dari berbagai risiko kenakalan remaja, pergaulan bebas, minum minuman keras, narkotika, dan segala bentuk kekerasan pada anak.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.