
MADIUN (Lentera) – Seorang warga Kota Madiun melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek janggal, karena tanpa perencanaan dan penganggaran yang terjadi di wilayahnya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Laporan informasi (LI) tersebut diserahkan langsung oleh Anang Hartoyo, kuasa hukum pelapor pada, Kamis (3/7/2025) ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Saya mewakili klien saya, warga Kota Madiun yang merasa ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah proyek di kotanya," ujar Anang.
Dalam laporan itu, disebutkan beberapa proyek yang diduga bermasalah. Salah satunya adalah proyek milik Perumda Air Minum (PDAM) serta aktivitas pengerukan tanah sedimen di bantaran Kali Madiun. Aktivitas itu dikaitkan dengan proyek alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi tempat wisata.
"Penambangan tanah sedimen itu dilakukan tanpa perencanaan yang sah, nahkan tanahnya digunakan untuk pembangunan yang juga tanpa dasar hukum anggaran. Ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara," jelas Anang.
Menurutnya, laporan kliennya diterima oleh petugas piket Ditreskrimsus dan akan ditindaklanjuti melalui tahap klarifikasi. Jika ditemukan indikasi kuat, penyelidikan akan dilanjutkan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Petugas menyampaikan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur. Klien kami siap hadir kapan saja jika dibutuhkan untuk memberikan keterangan tambahan," tegasnya.
Anang menyatakan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keprihatinan warga terhadap pengelolaan anggaran dan proyek publik yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah pungkasnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais