08 July 2025

Get In Touch

Trump Marah ke BRICS, Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Termasuk Indonesia

Presiden AS Donald Trump memperlihatkan perintah eksekutif tentang \
Presiden AS Donald Trump memperlihatkan perintah eksekutif tentang \"tarif timbal-balik\" di Gedung Putih, Washington, pada 2 April 2025 (Ant)

WASHINGTON DC (Lentera) -Presiden Amerika Serikat (AS) mengungkapkan kemarahannya kepada kelompok BRICS dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social.

Kemarahan tersebut disampaikan Trump usai BRICS mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam tarif impor dalam KTT di Brasil hari Minggu (6/7/2025).

Trump mengancam balik dengan bersumpah untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen ke anggota-anggota BRICS.

"Negara mana pun yang mendukung kebijakan Anti-Amerika BRICS, akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Tidak akan ada pengecualian terhadap kebijakan ini," tulis Trump.

Jika Trump serius terkait ancamannya, Indonesia sebagai anggota baru BRICS bisa terkena tarif tambahan ini.

Sampai saat ini, anggota BRICS sebanyak 11 negara yang terdiri dari China, Rusia, India, Brasil, Iran, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Indonesia.

Sebelumnya, para pemimpin 11 negara anggota BRICS menyuarakan kekhawatiran bahwa tarif impor berisiko merugikan ekonomi global.

Kekhawatiran tersebut tertuang dalam pernyataan bersama antara pemimpin negara BRICS, sebagaimana dilansir AFP.

Pernyataan bersama tersebut tidak menyebutkan negara AS atau Trump. Namun, makna di baliknya adalah kecaman yang diarahkan kepada "Negeri Paman Sam".

Mereka menyuarakan kekhawatiran serius tentang munculnya tarif unilateral dan tindakan non-tarif, sekaligus memperingatkan bahwa hal itu ilegal dan sewenang-wenang.

Mengutip Kompas, pada April, Trump mengancam dengan penerapan tarif impor yang tinggi. Namun, dia tiba-tiba menawarkan penangguhan karena menghadapi tekanan.

Trump lalu memperingatkan bahwa AS dapat kembali mengenakan pungutan sepihak kecuali mereka mencapai "kesepakatan" paling lambat 1 Agustus.

BRICS mengatakan, langkah-langkah tarif impor tersebut melanggar aturan perdagangan dunia.

Upaya tersebut juga dinilai mengancam mengurangi perdagangan global dan mempengaruhi prospek pembangunan ekonomi global (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.