09 July 2025

Get In Touch

Resmi, DPRD Trenggalek Sahkan Restrukturisasi 9 OPD

Bupati dan DPRD Trenggalek resmi menyepakati perubahan SOTK dalam rapat paripurna, ditandai dengan penyerahan dokumen oleh Bupati Mochamad Nur Arifin (kiri) kepada Ketua DPRD Doding Rahmadi (kanan).
Bupati dan DPRD Trenggalek resmi menyepakati perubahan SOTK dalam rapat paripurna, ditandai dengan penyerahan dokumen oleh Bupati Mochamad Nur Arifin (kiri) kepada Ketua DPRD Doding Rahmadi (kanan).

TRENGGALEK (Lentera) - Sebanyak sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Trenggalek resmi mengalami perubahan struktur dan tugas. Hal ini seiring disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna DPRD Trenggalek yang digelar Selasa (8/7/2025). Perubahan bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi serta mendorong penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Alhamdulillah RPJMD sudah kita tetapkan sesuai jadwal. Karena setelah enam bulan bupati dilantik, itu memang harus dilakukan,” jelas Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Dalam kesempatan yang sama, juga disahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek untuk periode 2025–2029.

Terkait laporan keuangan, Doding menyatakan bahwa APBD 2024 telah selesai dipertanggungjawabkan dan menjadi perda, sementara pembahasan APBD 2025 akan difokuskan pada pemulihan proyek-proyek yang sempat tertunda akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Kita proyeksikan pinjaman daerah sekitar Rp50 miliar. Itu untuk menutup pekerjaan yang sebelumnya sudah dikerjakan tapi terkena efisiensi,” pungkasnya.

Diketahui, meski jumlah OPD tetap 26, namun sembilan di antaranya mengalami perubahan signifikan. Salah satu yang mengalami perombakan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang kini berganti menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Perhubungan, dengan tambahan bidang perumahan dan transportasi.

Restrukturisasi juga terjadi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Perubahan ini disertai pergeseran urusan pertanahan dan pengelolaan sampah dari dinas lain. Sementara urusan permukiman dialihkan ke dinas PU yang telah diperluas sebelumnya.

Di bidang pendidikan dan kepemudaan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dipecah menjadi dua dinas terpisah: Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Pemisahan ini bertujuan meningkatkan fokus dan efektivitas pengelolaan masing-masing bidang.

Dua OPD lainnya, yakni Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan, kini digabung menjadi satu dinas baru: Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, perubahan nomenklatur juga terjadi pada beberapa badan seperti Badan Kepegawaian Daerah yang kini menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bappeda Litbang yang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Badan Keuangan Daerah juga dipecah menjadi dua lembaga terpisah, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah yang secara khusus akan menangani pendapatan daerah.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjelaskan bahwa perubahan ini telah melalui tahapan evaluasi di tingkat provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam paripurna tadi sudah disetujui perubahan SOTK, RPJMD, dan laporan pertanggungjawaban APBD 2024,” ujar Mas Ipin.

Ia menambahkan pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebenarnya menjadi prioritas, meskipun saat ini belum memenuhi ketentuan administratif.

“Kita ingin Badan Pendapatan Daerah berdiri sendiri karena sangat dibutuhkan. Sayangnya secara aturan poinnya belum mencukupi. Padahal kalau bicara efisiensi dan kemandirian fiskal, keberadaan badan ini sangat penting,” ungkapnya.

Dia berharap dengan struktur baru ini, kebijakan peningkatan pendapatan daerah bisa dilakukan lebih efektif tanpa menambah beban masyarakat.

 

Reporter: Herlambang/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.