Anggota Komisi A DPRD Jatim Tekankan Pentingnya Percepatan Pilkades Serentak Jaga Stabilitas Desa

SURABAYA (Lentera) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran (SE) sebagai langkah awal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa (Pemdes), informasi ini diterima DPRD Jatim saat melakukan kunjungan kerja di Komisi II DPR RI pada pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak demi menjamin stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Politisi PKB tersebut mengatakan pengisian jabatan kepala desa tidak bisa ditunda lebih lama, kekosongan jabatan di desa telah mengganggu layanan publik dan menghambat jalannya pemerintahan. Saat ini, setidaknya 125 desa di Jawa Timur masih belum memiliki kepala desa definitif, dan menunggu proses pengisian antar waktu (PAW).
“Pemerintahan desa memiliki peran vital, sehingga jika tidak ada pilkades dan tidak kunjung ada kades definitif dikhawatirkan stabilitas pelayanan terganggu,” ungkap pria yang akrab disapa Muhdi, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, Muhdi menjelaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah disahkan, namun pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam proses harmonisasi lintas kementerian. Oleh karena itu, surat edaran dari Kemendagri menjadi langkah awal penting untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan pilkades di daerah.
“Tentunya untuk pelaksanaan dari UU tersebut butuh sebuah PP. Sekarang ini PP tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian sehingga pihak Kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan dari pilkades tersebut,” jelasnya.
“Rencananya jelang akhir tahun pelaksanaannya,” pungkasnya. (ADV)
Reporter: Pradhita/Editor: Ais