18 July 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Kecam Beredarnya Video Iklan Minol, Pemkot: Tak Ada Izin Usaha

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyoroti beredarnya iklan minol dalam rapat paripurna, Rabu (16/7/2025) (Santi/Lentera)
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyoroti beredarnya iklan minol dalam rapat paripurna, Rabu (16/7/2025) (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Beredarnya video iklan minuman beralkohol (minol) di media sosial menuai kecaman dari DPRD Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun menegaskan tidak pernah menerbitkan izin usaha terkait penjualan minol di toko yang dipromosikan.

Sorotan tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, dalam rapat paripurna, Rabu (16/7/2025). Ia mengaku prihatin dengan beredarnya video promosi minuman beralkohol yang sempat diunggah oleh seorang selebgram di media sosial.

Dalam video terdapat cuplikan ajakan mengonsumsi minuman beralkohol dengan kalimat yang dinilai menyesatkan.

"Arek enom kok ngombe es teh, arek enom iku ngombe alkohol," ujar sosok dalam video tersebut sambil mengarahkan penonton untuk membeli minuman beralkohol di sebuah toko yang disebutkan.

"Meskipun video itu sudah dihapus, pesan yang tersampaikan kepada anak-anak muda cukup meresahkan. Saya harap Pemkot serius menindaklanjuti hal ini," tegas Arief.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan tidak pernah ada izin yang dikeluarkan Pemkot terkait penjualan minuman beralkohol oleh toko yang disebutkan dalam video tersebut.

"Tidak ada izin yang kami keluarkan terkait dengan minuman beralkohol itu. Bahkan, tadi pagi Satpol PP sudah mengecek lokasi," tegas Wahyu.

Wahyu juga menyayangkan promosi yang dilakukan pemilik toko melalui akun selebgram di media sosial. "Kami sudah ke sana, tapi tokonya tutup. Sekarang yang kami telusuri adalah iklan yang beredar itu. Kami juga minta klarifikasi dari orang yang bersangkutan. Satpol PP akan terus menertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebutkan dari sisi perizinan, usaha tersebut belum memenuhi ketentuan.

"Nomor Induk Berusaha (NIB) nya itu masih belum betul. Pengajuannya memang untuk eceran minuman beralkohol, tapi karena ini termasuk kategori risiko tinggi, mereka belum melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Jadi, PKKPR dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) juga belum keluar. Belum saya keluarkan," kata Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan meninjau kembali pengajuan izin tersebut, terutama setelah munculnya persoalan iklan promosi minuman beralkohol yang sempat viral di media sosial.

Ia menegaskan, secara logika hukum, jika izin belum keluar, maka operasional usaha tidak diperbolehkan. Apalagi, kata dia, usaha tersebut masuk kategori risiko tinggi.

"Ini belum ada izin. Kalau izin belum keluar ya jangan buka. Apalagi ini terkait minuman beralkohol, yang risikonya tinggi," tegasnya.

Karena itu, lanjut Arif, langkah tegas harus diambil. "Ya harus ditutup, apapun alasannya. Karena belum ada izin," tandasnya.

Namun demikian, soal apakah penutupan tersebut bersifat sementara atau permanen, Arif menyatakan akan melihat perkembangan lebih lanjut. "Harus kami tinjau dulu. Kalau belum ada pemenuhan perizinan, ya jangan dibuka dulu. Kalau izinnya sudah ada, baru diperbolehkan," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.