
PALANGKA RAYA (Lentera) – Terkait polemik kepemilikan lahan di Jalan Tjilik Riwut KM 5,5, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berakhir damai.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran memastikan Pemprov membatalkan rencana penarikan aset tanah dimana terdapat kompleks perkantoran Wali Kota Palangka Raya, yang beberapa waktu lalu kembali ramai diperbincangkan.
Ia menegaskan keputusan ini diambil karena tanah tersebut masih dibutuhkan dan digunakan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Kami memutuskan karena aset tersebut memang dipergunakan, jadi tidak perlu ditarik,” papar Agustiar, Kamis (17/7/2025).
Ia mengatakan Pemprov dan Pemkot merupakan satu kesatuan, pemahaman ini yang melatarbelakangi wacana penarikan aset bukan menjadi persoalan yang luar biasa.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan persoalan aset tanah tidak pernah menjadi masalah sejak awal, pihaknya menyatakan telah berkoordinasi dengan gubernur dan berjalan dengan baik.
“Permasalahan aset ini sebenarnya internal pemerintahan dan bukan isu yang signifikan, namun karena desakan media sehingga menjadi ramai,” jelas Fairid.
Pihaknya memaklumi tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, yang harus melaksanakan kewajiban dalam sistem pemerintahan termasuk dalam penataan aset.
"Dari pernyataan Gubernur Kalteng Bapak Agustiar, membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada masalah dalam pengelolaan aset tanah milik Pemkot," tutup Fairid.
Reporter: Novita/Editor: Ais