
JAKARTA (Lentera) - pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut berdasarkan kolaborasi bersama ahli dalam penyidikan menunjukkan potensi kerugian batubara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3,5 T.
"Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2.2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5.7 T," ujarnya.
Selain itu, Nunung juga mengatakan tiga orang tersangka tersebut adalah YH, CH dan MH yang diduga sebagai penampung, penjual, dan pengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP. Sedangkan perusahaan yang terlibat dalam kasus ini yaitu MMJ dan BMJ.
Tersangka YH dan CH diduga menjual batubara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin, sementara MH berperan peran membeli dan menjual batubara hasil penambangan ilegal. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.
"Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," kata Nunung, di Surabaya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri perihal kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka kemudian melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025.
Penyidikan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur melakukan pengecekan ke TKP di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Diketahui, asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pun buka suara perihal adanya kegiatan pertambangan batu bara yang diduga ilegal di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Bahlil menegaskan bahwa kewenangan penindakan praktik pertambangan ilegal sepenuhnya di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Kementeriannya, hanya mengawasi kegiatan penambangan yang mempunyai Izin.
"Saya itu kalau tambang ilegal kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum ya," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025). (*)
Editor : Lutfiyu Handi