
JAKARTA (Lentera) - Amerika Serikat (AS) segera menandatangani dokumen kesepakatan tarif dengan Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) sore waktu setempat.
"Dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade), menyiapkan Perjanjian untuk ditandatangani," tulis Gedung Putih, dikutip dari laman resminya, Rabu (23/7/2025).
Kesepakatan dagang ini dinilai dapat memperkuat hubungan bilateral kedua negara serta membangun hubungan ekonomi antara kedua negara yang telah lama terjalin, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Adapun persyaratan utama kesepakatan dagangnya seperti yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump beberapa waktu lalu usai berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto melalui sambungan telepon. Indonesia akan menerapkan bebas bea masuk untuk produk-produk impor asal AS. Sementara, tarif AS untuk barang impor asal Indonesia dikenakan 19% dari sebelumnya 32%.
Selain itu, Indonesia akan membeli produk energi dari AS senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 244 triliun (kurs Rp 16.271/US$) serta produk pertanian dari AS senilai US$ 4,5 miliar atau sekitar Rp 73 triliun. Kerangka kerja tersebut juga menyatakan bahwa negara-negara tersebut akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif dan hambatan lain yang dihadapi AS di pasar Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu dari 25 mitra dagang utama Amerika Serikat. Defisit perdagangan AS dengan Indonesia mencapai US$ 17,9 miliar tahun lalu.
"Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa Amerika dapat mempertahankan produksi dalam negerinya sekaligus memperoleh akses pasar yang luas dengan mitra dagang kami," ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNBC International.
Greer menerangkan produsen Amerika yang telah lama menghadapi tarif tinggi dengan persyaratan yang memberatkan, akan menerima akses yang belum pernah ada sebelumnya ke pasar Indonesia dan kepastian yang lebih besar bagi sektor layanan digital.
"Saya berterima kasih kepada Menteri Indonesia Airlangga Hartarto atas dedikasinya dan saya senang kita dapat mencapai perdagangan yang adil, seimbang, dan saling menguntungkan bagi negara kita," tambah Greer.
Delapan Poin Utama dalam Kesepakatan Dagang
1. Menghapus Hambatan Tarif
Indonesia disebut akan menghapus hambatan tarif secara preferensial pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia.
2. Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS
Indonesia disebut akan menghapus berbagai hambatan non-tarif dalam sembilan hal:
-Membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal.
-Menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
-Menerima sertifikat FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.
-Membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.
-Menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya. Keenam, menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS.
-Mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik. Kedelapan, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS). -Mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.
3. Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS
Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia melalui empat upaya.
-Membebaskan pangan dan produk pertanian AS dari semua perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan keseimbangan komoditas.
-Memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (IG), termasuk daging dan keju.
-Memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku.
-Mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.
4. Memperkuat Aturan Asal
Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan asal guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh Amerika Serikat dan Indonesia, bukan negara ketiga.
5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital
Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital.
6. Menyelaraskan Keamanan Ekonomi
Gedung Putih menyampaikan Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.
7. Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan
Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.
8. Menandatangani Kesepakatan Komersial
Amerika Serikat dan Indonesia memperhatikan kesepakatan komersial di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi, yang selanjutnya akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber