BERBAGAI pihak ketar-ketir akan kesepakatan Pemerintah Indonesia mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025) Presiden AS, Donald Trump, menyatakan "Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia". Sementara itu, di Indonesia data pribadi sangat dijaga kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perilindungan Data Pribadi (UU PDP). Atas kesepakatan tersebut peringatan dan kekhawatiran muncul dari berbagai pihak, diantaranya dari Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Pakar Keamanan Siber, higga Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM). Lantas, bagaimana peringatan dan kekhawatiran itu serta seberapa besar dampak dari transfer data tersebut? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/25072025.pdf