
MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan rencana restrukturisasi dengan menambah jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak akan membebani APBD secara signifikan, penambahan anggaran belanja hanya naik sekitar Rp1 miliar.
"Jadi penambahannya saya hitung itu kurang lebih hanya Rp1 miliar. Jadi anggaran belanjanya itu gak terlalu mengalami lonjakan signifikan," ujar Wahyu, Jumat (25/7/2025).
Wahyu menyampaikan, restrukturisasi OPD yang tengah disiapkan akan menambah jumlah perangkat daerah yang aktif, namun tetap dalam penghitungan beban kerja yang rasional. Menurutnya, total ada lima OPD yang akan dipecah, dengan penyesuaian pada struktur organisasi dan klasifikasi tipe masing-masing.
"Tiap OPD ini kan ada tipe A, tipe B, tipe C. Jadi nanti gak semuanya tipe A seperti yang dikhawatirkan DPRD. Bahwa nanti ada pembengkakan anggaran belanja, biaya, tidak seperti itu," jelas Wahyu.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tipe perangkat daerah ditentukan berdasarkan beban kerja. Perangkat daerah tipe A ditujukan untuk beban kerja besar dan dapat memiliki hingga empat bidang. Sedangkan tipe B dan C masing-masing dibatasi pada tiga dan dua bidang.
Wahyu menegaskan, meskipun jumlah OPD akan bertambah, penghitungan kebutuhan anggaran belanja dilakukan secara efisien. Bahkan untuk struktur baru, satu OPD bisa jadi hanya akan menambah satu hingga dua kepala bidang jika diperlukan.
"Satu dinas bisa jadi ada dua kepala bidang juga gak masalah," katanya.
Adapun lima OPD yang akan dipecah meliputi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dipisah dari Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang diusulkan menjadi Dinas Perkim, pemisahan Disporapar, serta pembentukan Bagian Kerja Sama.
Bagian Kerja Sama tersebut, menurut Wahyu, akan difokuskan untuk mengelola kerja sama antar-pemerintah yang selama ini fungsi itu masih berada di bawah bagian pemerintahan umum.
"Karena Pemkot Malang banyak kerja sama, jadi biar fokus dan bisa meneliti sampai sedetail mungkin kalau ada bagian kerja sama sendiri," ungkapnya.
Selain lima OPD itu, Wahyu juga menyebut ada usulan tambahan dari kementerian terkait pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif, serta pemecahan lanjutan dari Dinas PU. Meski sempat ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, usulan tersebut akan kembali diajukan dengan penyesuaian bobot kerja.
Secara teknis, pemecahan OPD meliputi rencana pemisahan Disporapar menjadi tiga dinas berbeda, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Dinas Ekonomi Kreatif.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) juga akan dibagi menjadi dua, yaitu Dinas Sosial dan Dinas P3AP2KB.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) akan dipecah menjadi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi Dinas Pendidikan saja.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais