02 August 2025

Get In Touch

Retribusi Parkir Ditarget Rp17 Miliar, Dishub Kota Malang Evaluasi Sistem Pembayaran Non Tunai

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengevaluasi efektivitas sistem pembayaran parkir non tunai, sebagai bagian dari strategi mencapai target penerimaan retribusi parkir sebesar Rp17 miliar pada tahun 2025 ini.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan pemasangan kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di lokasi parkir, dimaksudkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan juru parkir agar terbiasa menggunakan sistem non tunai. Namun, pemanfaatannya masih belum optimal.

"Pemasangan QRIS sebagai edukasi kepada masyarakat dan juru parkir untuk menggunakan pembayaran non tunai, tetapi kondisi di lapangan (pemanfaatan) masih rendah," ujar Widjaja, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, salah satu penyebab rendahnya penggunaan adalah posisi barcode yang tidak strategis. Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menyebut jika letak kode batang terlalu jauh dari tempat kendaraan berhenti, pengendara cenderung enggan untuk berjalan ke lokasi tersebut hanya untuk memindai kode.

"Kalau posisi (kode batang) sekitar 20–30 meter, pengendara enggan berjalan ke tempat itu untuk melakukan pemindaian," katanya.

Sebagai solusi, Dishub tengah menyiapkan langkah optimalisasi sistem pembayaran digital. Antara lain, dengan memindahkan lokasi barcode ke titik yang lebih mudah dijangkau oleh pengguna.

Selain itu, Dishub juga mempertimbangkan untuk meminta juru parkir membawa kertas berisi barcode QRIS agar lebih fleksibel.

Lebih lanjut, saat ini pihak Dishub juga terus menjajaki kerja sama dengan pihak perbankan guna mendukung efektivitas penerapan sistem parkir non tunai di Kota Malang.

Seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari strategi Dishub dalam mengejar target penerimaan retribusi parkir yang ditetapkan pada tahun 2025. Dari total target Rp17 miliar tersebut, Rp5,5 miliar di antaranya berasal dari sektor parkir di tepi jalan khusus.

Jaya menambahkan, upaya optimalisasi pembayaran non tunai akan diperkuat melalui perubahan regulasi, yakni revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Malang.

"Kami berharap sebelum akhir tahun, perda yang soal parkir itu bisa selesai (disahkan). Lalu, sistem pembayaran dan manajemen parkir kami perbaiki total," katanya.

Terkait kendala di lapangan, Dishub juga menerima laporan adanya dugaan perusakan perangkat QRIS di beberapa lokasi parkir. Namun, upaya identifikasi pelaku masih menemui hambatan karena tidak adanya kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.

"Yang riil memang ada, rusak, tapi kami tidak bisa memastikan siapa pelakunya," terangnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.