
MALANG (Lentera) - Sebanyak 353 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Malang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah (kasek) definitif, sehingga Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mengusulkan penambahan kuota diklat calon kasek melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun 2025.
Kepala Dindik Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan posisi ratusan jabatan kasek tersebut sementara ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt), baik dari kalangan guru yang memenuhi syarat maupun kepala sekolah lain yang merangkap jabatan.
"Mayoritas yang kosong di jenjang sekolah dasar (SD) dengan jumlah mencapai 348 sekolah. Kalau di jenjang sekolah menengah pertama (SMP), hanya lima sekolah yang mengalami kekosongan kasek. Saat ini semuanya ditangani dengan penunjukan Plt," ujar Suwadji, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, tingginya kekosongan jabatan kepala sekolah ini berkaitan langsung dengan terbitnya aturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, katanya, syarat kepangkatan untuk menjadi kepala sekolah dinaikkan dari minimal golongan III B menjadi III C.
Selain itu, calon kepala sekolah juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTP).
"Dari kekosongan yang ada, kami baru mendapat jatah kuota 47 orang dari pusat, untuk mengikuti diklat calon kepala sekolah. Itu pendanaan dari APBN," kata Suwadji.
Ditambahkannya, dari total 97 peserta yang saat ini mengikuti seleksi diklat, hanya 47 orang yang akan lolos sesuai kuota. Rinciannya, sebanyak 10 orang berasal dari jenjang SMP dan 37 orang dari jenjang SD. "Jadwal pelaksanaan diklatnya masih menunggu keputusan resmi dari BBGTP," tambahnya.
Mengatasi keterbatasan kuota tersebut, Dindik berencana mengajukan tambahan anggaran melalui PAK 2025. Tambahan itu ditujukan untuk mendanai diklat calon kepala sekolah dengan sumber dana dari APBD.
"Kalau diperbolehkan, kami akan mengusulkan anggaran untuk (diklat) 100 calon kepala sekolah melalui PAK 2025. Jadi paling tidak akan ada 147 formasi yang terisi pada tahun ini, 47 dari APBN dan 100 dari APBD," terang Suwadji.
Lebih lanjut, Suwadji mengakui adanya keraguan dari sebagian orang tua siswa terhadap legitimasi Plt kepala sekolah. Kendati demikian, menurutnya hal ini tidak menimbulkan masalah serius dalam aspek administrasi pendidikan di sekolah-sekolah.
"Pada dasarnya Plt itu sah secara aturan, termasuk dalam menandatangani ijazah. Kami juga selalu memberikan penjelasan kepada orang tua bahwa keberadaan Plt tidak akan mengganggu proses belajar mengajar maupun administrasi sekolah," katanya.
Suwadji juga menyinggung, seandainya tidak ada perubahan dalam aturan Permendikdasmen sebelumnya, pihaknya telah memiliki 167 calon kepala sekolah. Dari kalangan guru penggerak yang telah memenuhi syarat golongan III B.
Namun karena terbitnya aturan baru yang mensyaratkan golongan III C, maka jumlah calon yang memenuhi syarat secara otomatis menyusut. "Sekarang kan rencananya kami usulkan 100 (lewat PAK). Kekurangannya mungkin tahun depan, sekitar 200 an berarti," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/EditorL Ais