02 August 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Anggarkan Rp8,25 Miliar untuk 577 Penerima Beasiswa Pendidikan Tahun Ini

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang, Achmad Sholeh. (Santi/Lentera)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang, Achmad Sholeh. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pada tahun 2025 ini, jumlah penerima beasiswa pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang naik menjadi 577 orang dengan total anggaran mencapai Rp8,25 miliar.

Kepala Bagian Kesra Kota Malang, Achmad Sholeh menjelaskan dari total 577 penerima tersebut, sebanyak 305 orang merupakan pelajar jenjang SMA/SMK/Madrasah Aliyah dan 272 lainnya merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Malang.

"Jumlah penerima meningkat sekitar 25 orang dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 ada 522 penerima, sekarang menjadi 577," ujar Sholeh, Kamis (31/7/2024).

Dijelaskannya, program beasiswa ini diberikan setiap tiga bulan sekali. Untuk pelajar jenjang SMA sederajat, nominal bantuan yang diberikan adalah Rp440 ribu per bulan, sehingga setiap triwulan mereka akan menerima total Rp1.320.000.

Sementara itu, mahasiswa perguruan tinggi mendapatkan beasiswa sebesar Rp2 juta per bulan. Dengan skema pencairan triwulan, maka mahasiswa menerima Rp6 juta setiap tiga bulan.

"Penyalurannya juga sudah berjalan. Sudah dua triwulan ini disalurkan kepada para penerima," tambahnya.

Lebih lanjut, Soleh menyebutkan, total anggaran yang dialokasikan untuk beasiswa pendidikan di tahun 2025, ini mencapai Rp8,25 miliar. Menurutnya, seluruh penetapan penerima dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang telah diterbitkan pada Desember 2024 lalu.

"Jadi yang menjadi penerima di tahun 2025 ini, itu sudah di SK-kan di Desember tahun 2024 kemarin," katanya. 

Sholeh menegaskan, pihak Kesra juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana beasiswa tersebut. Setiap penerima, menurutnya wajib menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana sebelum bisa menerima pencairan tahap berikutnya.

"SPJ harus diserahkan setiap tiga bulan. Di dalamnya harus dijelaskan beasiswa itu digunakan untuk apa saja, misalnya membayar UKT, membeli perlengkapan sekolah, hingga biaya transportasi. Harus ada bukti tertulisnya," tegasnya.

Disinggung terkait proses seleksi, Sholeh menyebutkan, syarat utama penerima beasiswa adalah memiliki KTP dan KK Kota Malang, berasal dari keluarga miskin, serta memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.

"Selain itu, penerima juga tidak boleh menerima beasiswa dari sumber lain, baik dari kampus maupun pihak lain. Harus ada surat keterangan dari sekolah atau kampus bahwa yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa lainnya," imbuhnya.

Sholeh juga mengakui, saat ini banyak warga yang mengantre untuk mendapatkan beasiswa ini. Namun, menurutnya penambahan jumlah penerima merupakan kewenangan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).

"Tugas kami hanya menyajikan data ke TAPD. Kalau soal ditambah atau dikurangi, itu kewenangan TAPD," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.