
SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan yang akan dimulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diberlakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait, menyusul evaluasi yang dilakukan sejak 15–31 Juli 2025.
"Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, kawasan Jalan Tunjungan menjadi zona larangan parkir TJU," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Sabtu (2/8/2025).
Dishub telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi bagi pengunjung kawasan tersebut. Beberapa di antaranya berada di Jalan Tanjung Anom, Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Gedung BPN, Jalan Genteng Besar, Pasar Tunjungan, dan area parkir Tunjungan..
Ia menyebut masih ada pihak yang berusaha menguasai lahan parkir berdasarkan "sejarah lama", meskipun lahan tersebut kini telah ditetapkan untuk petugas parkir resmi. Untuk itu, Dishub akan menempatkan personel gabungan bersama Satpol PP di titik-titik parkir resmi guna mencegah keberadaan jukir liar.
Trio menuturkan, pihaknya telah melakukan razia petugas parkir ilegal di sepanjang Jalan Tunjungan. Dari razia yang digelar di Jalan Tanjung Anom, Dishub mengamankan empat orang yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dan bukan warga ber-KTP Surabaya.
"Mereka langsung kami serahkan kepada Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tuturnya
Trio juga mengingatkan bahwa tarif resmi parkir di Surabaya adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Jika masyarakat menemukan pungutan di luar ketentuan, ia mengimbau agar segera melapor melalui media sosial atau kepada petugas Dishub di lapangan.
"Kalau ada pungli, masyarakat jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas," tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH