
JAKARTA (Lentera)-Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi kisruh terkait pungutan royalti lagu di ruang komersial yang menuai sorotan publik. Ia menegaskan perlunya solusi yang adil agar kafe dan restoran tidak takut memutar lagu Indonesia.
Menurut Fadli Zon, duduk bersama lintas kementerian dan lembaga menjadi langkah penting untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini mewajibkan pihak yang menggunakan lagu secara komersial membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
“Ya mungkin nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu. Kita berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk bersama karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya terkait hak cipta dan HAKI di Kementerian Hukum,” kata Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025).
Isu royalti ini memunculkan fenomena di mana sejumlah kafe dan restoran enggan memutar lagu Indonesia untuk menghindari pungutan.
Kekhawatiran ini mencuat setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta musik.
Mie Gacoan dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner populer di kalangan anak muda Bali, dengan lebih dari 10 outlet tersebar di Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.
Musik populer kerap diputar di gerai ini untuk menemani pelanggan yang mengantre dan bersantap. Namun, penggunaan musik tersebut tidak diikuti pembayaran royalti sesuai aturan.
Fadli menekankan, aturan yang ada tidak boleh membuat publik justru menghindari lagu Indonesia.
“Kita akan bicara. Jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu-lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat,” ujar Fadli Zon.
Dengan koordinasi lintas kementerian, pemerintah diharapkan dapat menemukan mekanisme yang melindungi hak pencipta lagu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga lagu-lagu Indonesia tetap semarak di ruang publik.
Berapa sebenarnya tarif royalti lagu. Berikut daftarnya dikutip dari buku Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bernard (2023)
1. Restoran dan Kafe
Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
2. Pub, Bar, dan Bistro
Royalti Pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Royalti Hak Terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
3. Diskotik dan Klub Malam
Royalti Pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
Royalti Hak Terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun.
4. Nada Tunggu Telepon
Royalti Pencipta dan Hak Terkait: Rp100.000 per sambungan telepon
5. Bank dan Kantor
Royalti Pencipta dan Hak Terkait: Rp6.000 per meter persegi per tahun
6. Gedung Bioskop
Royalti Pencipta dan Hak Terkait: Rp3.600.000 per layar per tahun
7. Pameran dan Bazar
Royalti Pencipta dan Hak Terkait: Rp1.500.000 per hari
8. Transportasi Udara (Pesawat)
Saat Terbang (In Flight)
Jumlah penumpang × tarif indeks × durasi musik × persentase audibility
Saat di Darat (On Ground)
Tarif indeks × jumlah penumpang × durasi musik
Keterangan:
Tarif indeks = 0,25% dari harga tiket terendah
Persentase audibility standar = 10%
9. Transportasi Darat dan Laut
Rumus Umum:
Jumlah penumpang × tarif indeks × durasi musik × audibility
Editor:Widyawati/berbagai sumber