
JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) hari ini, Senin (4/8/2025).
Ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Riza untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
“Panggilan ketiga terjadwal hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelum upaya paksa dapat dilakukan penyidik, Mohammad Riza Chalid harus lebih dahulu dipanggil selaku tersangka sebanyak tiga kali.
Jika pada semua pemanggilan ia mangkir, penyidik baru akan mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan.
“Mekanisme pemanggilan harus 3 kali dulu,” kata Anang.
Sebelumnya, Riza sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025.
Pengusaha minyak ini tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Mengutip Kompas, Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina, tetapi hanya Riza Chalid yang belum ditahan.
Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM (*)
Editor: Arifin BH