
WASHINGTON (Lentera)- Pemerintahan Donald Trump pada Senin (4/8/2025) akan menghentikan pendanaan bencana untuk negara bagian Amerika Serikat (AS) yang ikut memboikot perusahaan Israel.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyatakan negara bagian harus menyatakan tidak akan memutuskan hubungan komersial, khususnya dengan perusahaan Israel agar memenuhi syarat untuk pendanaan tersebut.
Reuters melaporkan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk setidaknya USD 1,9 miliar yang diandalkan negara bagian untuk menutupi peralatan pencarian dan penyelamatan, gaji manajer darurat, dan sistem daya cadangan di antara pengeluaran lainnya.
Hal ini merupakan perubahan bagi pemerintahan Trump yang sebelumnya telah mencoba menghukum lembaga yang tidak sejalan dengan pandangannya tentang Israel atau antisemitisme.
Kewajiban pendanaan bencana ini ditujukan pada gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) yang dirancang untuk memberikan tekanan ekonomi kepada Israel agar mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.
Pendukung kampanye ini semakin vokal pada 2023, setelah Hamas menyerang Israel selatan dan Israel menginvasi Gaza sebagai balasannya.
"Hibah FEMA tetap diatur oleh hukum dan kebijakan yang berlaku, bukan uji lakmus politik," kata juru bicara DHS, Tricia McLaughlin, dalam sebuah pernyataan pada Senin (4/8/2025)sore.
DHS mengawasi Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA). Dalam pemberitahuan hibah yang diunggah pada hari Jumat, FEMA menyatakan bahwa negara bagian harus mematuhi "syarat dan ketentuan" FEMA agar memenuhi syarat untuk mendapatkan dana persiapan bencana.
Ketentuan tersebut mengharuskan mereka untuk tidak mendukung apa yang disebut badan tersebut sebagai "boikot terlarang yang diskriminatif," istilah yang didefinisikan sebagai penolakan untuk bertransaksi dengan "perusahaan yang berbisnis di atau dengan Israel."
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber