
BANJARBARU (Lentera) - Sebanyak 27 korporasi yang diduga terlibat pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2025 di lahan masing-masing perusahaan sehingga mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan, telah disegel dan diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Sebanyak 27 korporasi ini sedang kami proses dan dalami, semoga dua bulan ke depan tuntas ya karena perlu keterangan ahli dan lainnya supaya kasus ini tuntas. Kasus ini sudah kami sampaikan kepada Presiden pada beberapa hari lalu,” kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq usai Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan seperti dirilis, Kamis (7/8/2025).
Dalam proses hukum ini, Hanif menjelaskan kepada 27 korporasi akan digunakan gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat karhulta.
“27 unit korporasi yang tersebar di beberapa provinsi tersebut, sudah kami segel untuk diproses melalui gugatan perdata,” tuturnya.
Berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan akibat karhutla, Hanif mengungkapkan hingga saat ini pihaknya menunggu tagihan Rp18 triliun dari berbagai korporasi setelah pengadilan memutuskan inkrah dinyatakan bersalah dan wajib membayar tagihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ia menyebut putusan inkrah itu mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dan menyatakan sebanyak Rp18 triliun biaya wajib dibayarkan kepada negara karena terbukti dampak karhutla itu telah merusak lingkungan.
Pada kunjungan kerja terkait pengendalian karhutla di Kalsel kali ini, Hanif juga menegaskan ada beberapa korporasi yang menjadi target, karena diduga melakukan pembiaran karhutla di lahan masing-masing.
Hanif tidak menyebutkan secara detail nama korporasi itu, namun memastikan timnya saat ini sedang melakukan penyelidikan di beberapa lahan di Provinsi Kalsel yang telah terbakar beberapa waktu lalu.
“Pelaku karhutla harus ditindak, apalagi kalau sengaja dilakukan di wilayah konsesi perusahaan,” tandas Hanif.
Editor: Arief Sukaputra