10 August 2025

Get In Touch

Siapa Penerima Royalti Suara Burung? Ini Penjelasan LMKN 

Siapa Penerima Royalti Suara Burung? Ini Penjelasan LMKN 

JAKARTA (Lentera)- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebutkan pemilik kafe berhak menerima royalti musik dari pemutaran suara burung di ruang-ruang komersial jika direkam sendiri.

Sebab, pada dasarnya, suara burung tak memiliki hak cipta. Melalui fiksasi yakni tindakan merekam karya musik maka disitu terjadi perlindungan hukum.

"Burung kita tidak anggap sebagai pemegang hak tetapi yang merekam itu dianggap sebagai produser fonogram. Dia mempunyai hak jadi ada hak disitu, kalau misal pemilik kafe yang merekam hal itu maka pemililk kafe itu memiliki hak atas royalti," Kata Komisioner LMKN Bidang Lisensi & Kolekting, Jhonny W Maukar, dalam keterangan video yang diterima, Jumat (08/08/2025).

Lebih lanjut, Jhonny menjelaskan apabila pemilik kafe membayarkan suatu royalti kepada LMKN, dan telah mendaftarkan dirinya sebagai anggota LMK. Maka, dari rekening LMKN tersebut akan didistribusikan ke LMK dan akan dikoordinasikan sampai ke pemilik kafe ini.

"Dari 100% yang dibayar kafe itu karena dia hanya memutar lagu itu saja, maka dia akan dapat 80%, karena UUD menyatakan, 20% itu untuk biaya operasional," tambahnya.

"Jadi silahkan pemilik kafe merekam sendiri kemudian mendapatkan royaltinya sendiri. itu penjelasannya dan semoga tidak menyesatkan lagi," urainya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Manajemaen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menekankan bahwa penggunaan suara alam atau kicauan burung di tempat umum seperti kafe dan restoran tetap dikenai tarif royalti musik.

Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khusus milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

"Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga Badan Usaha kemudian difiksasikan; maka perekaman tersebut dinamakan produksi rekaman yang produsernya (baik perorangan maupun badan usaha tersebut) mempunyai hak yang disebut 'Hak Terkait' yang dilindungi oleh undang-undang, jadi tetap bayar," kata Dharma, dikutip Selasa (05/08/2025).

Editor:Widyawati/berbagai sumber
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.