09 August 2025

Get In Touch

Penyanyi Ade Govinda Angkat Suara Soal Pembayaran Royalti

Penyanyi dan Pencipta Lagu, Ade Govinda, ditemui di gedung Malang Creative Center (MCC), Jumat (8/8/2025). (Santi/Lentera)
Penyanyi dan Pencipta Lagu, Ade Govinda, ditemui di gedung Malang Creative Center (MCC), Jumat (8/8/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ade Nurulianto atau Ade Govinda angkat suara soal maraknya restoran dan kafe yang memilih memutar lagu bernuansa alam untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti.

Ia berharap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu memaksimalkan sosialisasi aturan royalti lagu. 

"Kalau lagu digunakan di area yang dikomersialkan seperti resto atau kafe, di mana musiknya menjadi penunjang bagi penjualan tempat tersebut, ya harus bayar. Secara global pun akan begitu," ujarnya, ditemui di gedung Malang Creative Center (MCC), Jumat (8/8/2025).

Meski demikian, Ade menekankan bagi semagian musisi, memutar lagu di kafe ataupun restoran bukanlah hal yang dilarang. Menurutnya, yang perlu dibenahi adalah sosialisasi dari LMKN agar para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.

"Tapi kalau lagu kami (Govinda) its okay. Tapi yang harus dibenahi adalah agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sosialisasinya kurang harus dimaksimalkan," ucapnya.

Dijelaskannya, pembuatan lagu membutuhkan biaya, energi, waktu, kreativitas, hingga promosi, sehingga hasil karya tersebut perlu dihargai sesuai porsinya.

Ade juga menyoroti fenomena sejumlah kafe dan restoran yang menghentikan pemutaran lagu karena khawatir kebijakan royalti berdampak pada usaha mereka. Menurutnya, hal itu justru membuktikan bahwa musik memiliki pengaruh terhadap penjualan.

"Kalau berhenti memutar lalu takut bangkrut, berarti lagunya berpengaruh untuk penjualannya. Berarti harus ada porsi yang diberikan. Yang fair begitu. Tapi kalau digunakan untuk kegiatan nonkomersial, ya tidak perlu bayar," jelasnya.

Sementara itu, Adam Febrianata selaku Direktur Operasional Sosia Loka Indonesia, yakni agensi yang bergerak di industri musik, menyebut pemutaran lagu di kafe ataupun restoran memiliki dua sisi.

Di satu sisi, hal tersebut dapat menjadi media promosi karena memberi eksposur kepada lagu. "Orang yang awalnya tidak tahu lagu itu bisa jadi tahu setelah mendengarnya di kafe, lalu mencari dan memutarnya di platform digital," ujarnya.

Namun di sisi lain, Adam menegaskan pemilik usaha, kafe, ataupun event organizer tetap memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan pemutaran lagu di tempat mereka.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang memberikan hak kepada pencipta lagu dan produsernya atas penggunaan karya di ruang komersial.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.