15 August 2025

Get In Touch

Semester Pertama 2025, Disnaker Kota Malang Pastikan Minim Kasus PHK

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memastikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) selama semester pertama 2025 relatif minim.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan hingga awal Agustus 2025, belum ada penambahan signifikan kasus PHK dari laporan perusahaan.

"Sampai saat ini belum ada penambahan signifikan, kami masih menunggu laporan dari masing-masing perusahaan. Bulan ini, kami akan ada rapat tripartid biar bisa kita lihat, berapa jumlah PHK yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kota Malang," ujarnya, Senin (11/8/2025).

Arif menegaskan, jumlah PHK tahun ini masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga memastikan tidak ada gelombang PHK yang bersifat luar biasa.

"Sementara ini tidak lebih dari tahun kemarin. Saya belum menerima data terbaru dari tim naker, tapi tidak ada PHK yang luar biasa," katanya.

Pada triwulan pertama 2025, menurutnya jumlah PHK yang tercatat di Kota Malang mencapai kurang lebih 63 kasus. Arif menekankan, perkembangan hingga saat ini menunjukkan jumlahnya belum sampai 80 kasus.

"Sampai saat ini, saya kira jumlah PHK mulai awal tahun tidak sampai 80 kasus," ungkapnya.

Arif menjelaskan, semua laporan PHK yang masuk ke Disnaker-PMPTSP harus mendapatkan tanda tangannya. Hal ini membuat pihaknya dapat memantau secara langsung, tren PHK di Kota Malang.

Sejauh ini, menurut Arif, kasus PHK juga berasal dari berbagai macam perusahaan di Kota Malang. Bukan karena dipustuskan secara sepihak, namun karena telah adanya kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan imbuhnya.. 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.