15 August 2025

Get In Touch

Klaim Pengelolaan Sampah Capai 98,97%, DLH Kota Malang Targetkan Adipura Kencana

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang. (Santi/Lentera)
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengklaim pengelolaan sampah telah mencapai 98,97 persen. Ditargetkan, pemkot bisa meraih anugerah Adipura Kencana pada 2025.

Diketahui, Kota Malang telah dua kali berturut-turut membawa pulang piala Adipura kategori kota besar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan penilaian Adipura kini jauh lebih detail dibandingkan sebelumnya. Pihaknya optimistis Kota Malang mampu memenuhi seluruh persyaratan.

"Harapannya bukan hanya menerima piala Adipura, tetapi kami menargetkan Adipura Kencana. Namun untuk bisa kembali meraih piala Adipura pun sekarang penilaian jauh lebih detail dari sebelumnya," ujarnya, dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan data yang dimiliki, menurutnya tingkat pengelolaan sampah di Kota Malang telah mencapai 98,97 persen atau setara 723,74 ton per hari. Sementara tingkat pengurangan sampah mencapai 28,34 persen atau sekitar 207,23 ton per hari.

Sedangkan total timbulan sampah di Kota Malang tercatat sebesar 731,29 ton per hari, dengan rata-rata timbulan per kapita 0,6 kilogram per hari.

Raymond menyebutkan, proses pengelolaan telah dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Dengan melibatkan rumah tangga, komunitas, paguyuban penggerobak, sektor informal, perguruan tinggi, pemerintah pusat, hingga lembaga internasional.

Di tingkat hilir, menurutnya pengolahan sampah dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang yang telah menerapkan sistem sanitary landfill menggantikan controlled landfill. Raymond menyebut, fasilitas di TPA tersebut akan terus ditingkatkan.

"Pengembangan TPA Supit Urang terus berjalan dan kondisinya saat ini sudah dianggap bagus," katanya.

Lebih lanjut, Raymon menyampaikan, Pemkot Malang telah menjalani penilaian tahap pertama dari Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH). Penilaian tersebut dilakukan selama enam hari, mulai Selasa hingga Minggu pekan lalu, dengan fokus utama pada kinerja pengelolaan sampah.

Dijelaskannya, KLHK memberikan tenggat perbaikan dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah hingga Desember 2025. Pihaknya juga optimistis target tersebut dapat tercapai sesuai jadwal.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menambahkan keterpaduan pengelolaan sampah telah berdampak signifikan terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Saat ini, disebutkannya, Kota Malang memiliki 72 Tempat Penampungan Sementara (TPS), 23 rumah pilah kompos dan daur ulang (PKD), serta tiga TPS Recycle, Reduce, Reuse (3R).

Untuk diketahui, tersapat sekitar 693 ruang terbuka hijau (RTH) yang mencakup taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk menjaga kelestarian lingkungan. Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Malang pada 2024, juga tercatat 61,78, atau naik dari 59,92 pada 2023 dan 56,31 pada 2022. 

"Ya, persyaratan memperoleh Adipura melihat kondisi riil di lapangan. Kan dalam verifikasi Kota/Kabupaten Sehat (KKS) kemarin, pengolahan sampah di Kota Malang itu sudah di angka 98 persen," kata Wahyu.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.