16 August 2025

Get In Touch

DPRD Surabaya: Iuran HUT RI Wajar Asalkan Bersifat Sukarela

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) -Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menanggapi polemik penarikan iuran untuk perayaan HUT RI di kampung-kampung. Menurutnya, hal itu merupakan tradisi yang sudah lama mengakar di masyarakat.

“Fenomena tarikan kepada warga untuk memeriahkan HUT RI di setiap permukiman adalah hal lumrah dan sudah menjadi tradisi di masyarakat kita,” kata Yona, Rabu (13/8/2025).

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai persoalan baru muncul jika iuran ditetapkan dengan nominal tertentu yang memberatkan warga. Namun, selama iuran itu bersifat sukarela tidak ada masalah.

“Yang jadi masalah adalah jika iuran itu dipatok nominalnya dan memberatkan warga. Kalau sukarela, saya rasa tidak ada yang salah,” tuturnya.

Cak Yebe mengingatkan, tradisi ini berlaku di hampir seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di Surabaya. Warga pun paham bahwa dana tersebut digunakan untuk memeriahkan perayaan di kampung. “Fenomena ini kan tidak hanya terjadi di Surabaya, tapi di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menyoroti kebijakan Pemkot Surabaya yang hanya melarang penarikan iuran tanpa menawarkan solusi. Menurutnya, kas RT biasanya tidak cukup untuk membiayai kegiatan Agustusan.

“Memangnya sumber dana perayaan di kampung didapat dari mana? Kas RT jelas tidak mencukupi. Pemkot jangan sekadar melarang, tapi juga memberi solusi,” ucap Cak Yebe.

Ia mengungkapkan minimnya dukungan dari pelaku usaha lokal, termasuk toko modern di lingkungan warga, yang umumnya hanya menyumbang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Kira-kira berapa kontribusi pelaku usaha ke RT/RW? Sekelas toko modern saja rata-rata cuma kasih 100-200 ribu,” ujarnya.

Cak Yebe menegaskan, jika Pemkot ingin kampung-kampung meriah pada 17 Agustus, perlu ada dukungan nyata. Ia bahkan mendorong agar tahun depan disiapkan subsidi khusus untuk RT/RW.

“Mungkin ini bisa jadi bahan evaluasi. Tahun depan, Walikota bisa memprogramkan alokasi anggaran khusus untuk perayaan HUT RI 2026 di kampung-kampung Surabaya,” tutupnya.

Larangan Wali Kota

Diberitakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang pengurus RT dan RW menarik sumbangan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan mencantumkan nominal tertentu. Ia menekankan bahwa kontribusi warga harus bersifat sukarela, tanpa tekanan atau paksaan jumlah yang harus dibayarkan.

“Kontribusi warga harus murni bersifat sukarela, tanpa adanya tekanan atau patokan nominal tertentu,” tegas Eri dalam pernyataannya.

Penetapan nominal sumbangan seperti harus membayar sekian rupiah berpotensi membebani masyarakat, sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai gotong-royong yang menjadi semangat utama peringatan hari kemerdekaan.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.