
MADIUN – Di tengah rendahnya partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan daerah, Anggota DPRD Kota Madiun Fraksi PDI Perjuangan, Anton Kusumo, mengingatkan bahwa hak warga untuk mengawasi pemerintah bukanlah pemberian pejabat, melainkan mandat undang-undang.
Hal itu ia sampaikan saat reses di Gedung Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Rabu (13/8/2025) malam. Sekitar 150 warga hadir dan terlibat aktif menyampaikan aspirasi.
“Program pemerintah harus dibuat sesuai kebutuhan warga, bukan sekadar karena ada kewenangan mengelola anggaran,” ujarnya.
Anton menegaskan, hak masyarakat untuk mengawasi program pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia berkomitmen mengawal seluruh usulan warga agar bisa direalisasikan, selama untuk kepentingan umum.
“Tugas anggota DPRD adalah memperjuangkan aspirasi konstituen, salah satunya lewat pokok-pokok pikiran DPRD,” tegasnya.
Ketua RW 10 Rejomulyo, Nur Kholis mengapresiasi langkah Anton yang turun langsung menemui warga. reses seperti ini jarang dilakukan anggota dewan lain.
“Warga bisa bicara tanpa takut atau sungkan. Saya berharap semua anggota dewan melakukan hal serupa,” katanya.
Nur Kholis menuturkan, usulan pembangunan selokan sepanjang 180 meter di wilayahnya pernah terealisasi berkat pengawalan Anton bahkan sebelum ia menjadi anggota DPRD.
“Kalau pola seperti ini terus dijalankan, masalah warga akan cepat teratasi,” ujarnya.
Kegiatan reses menjadi momentum strategis bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi sekaligus mempertanggungjawabkan kinerja di hadapan konstituen. Namun, efektivitasnya bergantung pada sejauh mana hasil serap aspirasi benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi formalitas seremonial.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais