15 August 2025

Get In Touch

Muhaimin Iskandar Tanggapi Proses Pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar.

SURABAYA (Lentera)– Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menegaskan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Pati.

Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik dan gelombang protes besar yang melanda daerah tersebut.

“Saya mendengar dan membaca berita. DPRD tentu memiliki cara pandang dan fakta yang mereka miliki. Kita serahkan sepenuhnya kepada DPRD. Langkah-langkah apa yang dilakukan DPRD kepada bupati, saya serahkan,” ujar Muhaimin saat ditemui di Unesa, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak akan mencampuri proses yang menjadi domain pemerintah daerah dan DPRD, selama berjalan sesuai ketentuan hukum.

Diketahui, pemakzulan Bupati Sudewo dipicu oleh sejumlah kebijakan dan tindakan yang memicu penolakan luas dari masyarakat serta sorotan DPRD Pati. 

Di antaranya kenaikan PBB-P2 hingga sebesar 250%. Kebijakan ini menuai kemarahan warga, memicu aksi protes, dan meski akhirnya dibatalkan, kegaduhan sudah terlanjur meluas.

Lalu, Kontroversi Pengisian Jabatan Direktur RS Soewondo & Pergeseran Anggaran 2025

DPRD menilai penunjukan Direktur RS Soewondo dilakukan tanpa transparansi, disertai dugaan pergeseran anggaran yang menimbulkan ketidakjelasan peruntukan dana.

Sejumlah legislator menyebut kebijakan kontroversial tersebut melanggar sumpah dan janji jabatan, karena menciptakan keresahan dan ketidakstabilan sosial di masyarakat.

Akibat kebijakan itu, masyarakat Pati melakukan aksi massa berlangsung pada 10–13 Agustus 2025. Tuntutan massa meliputi penolakan kebijakan lima hari sekolah, pembongkaran masjid bersejarah, renovasi mahal Alun-Alun, hingga proyek videotron Rp1,39 miliar.

Diketahui, DPRD Pati melalui rapat paripurna darurat menyepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan. Sebagian besar fraksi—termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, dan Gerindra—mendukung langkah tersebut.

Dengan Pansus yang telah terbentuk, DPRD akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan apakah Bupati Sudewo layak diberhentikan dari jabatannya. Muhaimin berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Yang penting semua sesuai mekanisme hukum. Itu wilayah DPRD, kita hormati,” tutup Cak Imin.

Reporter: Amanah/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.