
SURABAYA (Lentera) - Meskipun sudah ada 5 terdakwa pada kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar di Kabupaten Blitar, dari fakta yang terungkap di persidangan tersangka yang patut diduga terlibat seharusnya bertambah.
Seperti disampaikan tim kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanto setelah persidangan perkara nomor 100-102 berbarengan untuk 5 terdakwa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (14/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, serta Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto. Terungkap fakta, mengenai peran dan keterlibatan saksi-saksi yang dihadirkan.
"Jelas dan gamblang, dalam persidangan kemarin yang menghadirkan 6 saksi. Terungkap, kalau tersangka seharusnya bertambah sesuai peran dan keterlibatannya," ujar Hendi dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Dijelaskan Hendi, dalam persidangan dari keterangan 6 saksi yang dihadirkan antara lain mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Hamdan, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib).
"Terungkap fakta, semua saksi tidak ada yang mengenal klien saya (M Bahweni). Kemudian proyek diatur dan dikondisikan oleh (mantan) Kadis PUPR Dicky Cubandono, mulai perencanaan, penentuan pemenang hingga pembagian fee proyek bersama tim TP2ID," jelasnya.
Dari keterangan terdakwa Heri Santoso juga terungkap adanya titipan uang fee proyek Rp750 juta kepada Hamdan, diambil oleh sopir Gus Adib bernama Fikri Zakky Shabah."Uang diambil Fikri menggunakan mobil Gus Adib dan diberikan kepada M Muchlison, tapi anehnya semua kompak mengaku tidak tahu apa yang dibawa dan diberikan kepada Gus Ison," terangnya.
Padahal Heri menyatakan mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono mengetahui semuanya, bahkan saat menentukan e-purchasing lelang proyek atas saran Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi disaksikan Rini Syarifah Bupati Blitar saat itu.
"Jadi jelas, klien saya ( M Bahweni) tidak terlibat dan tidak ada kaitannya mulai perencanaan, lelang, penentuan pemanang sampai pembagian fee proyek," tandasnya.
Bahkan hakim mengingatkan terdakwa Gus Ison, ketika saksi Gus Adib dan mantan Bupati Rini Syarifah mengaku tidak tahu dan tidak menerima uang fee proyek.
"Tegas diingatkan hakim, meskipun dibenarkan Gus Ison. Agar jangan pasang badan (melindungi), karena kalau terbukti sebaliknya justru bisa memberatkan terdakwa (Gus Ison) sendiri," beber Hendi.
Kemudian mengenai TP2ID sesuai Perbup seharusnya minimal berpendidikan S1 (Sarjana), ketika Hendi kepada saksi Rini Syarifah diakui ternyata ada yang tidak S1.
"Jelas ada pelanggaran Perbup, juga ditegur hakim waktu ditanya peran dan hubungan kekerabatan," bebernya.
Termasuk ketika hakim menanyakan peran Gus Adib sebagai Pengarah pada tim TP2ID dari unsur tokoh agama, padahal dalam Perbup no 56/2022 tentang TP2ID harus beranggotakan: akademisi, tenaga profesional, praktisi dan atau tokoh masyarakat. Tidak ada dari unsur tokoh agama, karena sudah ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah.
"Dijawab Gus Adib, alasannya dia dituakan padahal masih umur 36 tahun dan dipaksa Rini Syarifah selaku Bupato Blitar," ujarnya.
Ditambahkan Joko Trisno, sesuai fakta persidangan dari keterangan terdakwa Heri Santosa (selaku PPK) terkait proyek dam Kali Bentak, semua direncanakan, ditentukan oleh mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono.
"Mengikuti perintah Dicky, mulai dari kontraktor, mandor dan fee proyek.Terjadinya perintah e-purchasing dari e-katalog, komitmen fee hingga bendera perencana, pengawas dan pelaksana ditentukan di pendopo atas sepengetahuan Rini Syarifah (Bupati Blitar saat itu)," imbuhnya.
Oleh karena itu, ditandaskan Hendi dan Joko, jaksa harus serius menindaklanjuti fakta persidangan yang jelas-jelas menunjukkan seharusnya sebagian atau seluruh saksi menjadi tersangka pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR Kabupaten pada tahun 2023 yang merugikan negara Rp5,1 miliar. Kelima tersangka diantaranya, Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Hari Budiono (Budi Susu) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah).
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy ketika dimintai komentar terkait seharusnya tersangka bertambah mengatakan akan melaksanakan sesuai prosedur.
"Kami pasti akan mengejar, sesuai fakta-fakta yang sebenarnya," jawab Willy.
Apakah jaksa akan menetapkan tersangka baru atau menunggu hakim yang akan menetapkan, karena dibolehkan sesuai aturan.
"Kita lihat saja nanti dalam perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra