
MADIUN (Lentera) – Rencana pembangunan Masjid Apung dan replika Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun terancam tersendat. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun belum mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo sebagai pemilik lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah mengakui saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BBWS, prosesnya harus melalui pengajuan pembaruan izin pemanfaatan lahan.
“Dulu sudah pernah keluar izin untuk pembangunan Taman Lalu Lintas, termasuk musala di dalamnya. Sekarang kami ajukan perubahan menjadi masjid apung. Karena ini lahan instansi lain, kami tetap kulonuwun,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Meski perizinan belum tuntas, Pemkot sudah mengalokasikan anggaran Rp 100 juta dalam Perubahan APBD 2025 untuk penyusunan detail engineering design (DED) Masjid Apung. Alokasi ini dipertanyakan Fraksi Perindo DPRD Kota Madiun, mengingat lokasi belum mendapat restu BBWS.
Pemkot berpegang pada rekomendasi teknis BBWS tertanggal 30 Desember 2016 dan SK Menteri PUPR Nomor 125/KPTS/M/1017 pada 6 Maret 2017, yang memberi izin pembangunan Taman Lalu Lintas. Namun, Thariq mengakui izin tersebut tidak otomatis berlaku untuk pembangunan masjid apung maupun tembok cina.
“Untuk tembok cina juga harus izin baru. Targetnya tahun ini selesai urusan perizinan,” kata Thariq.
Sementara itu, di lapangan, persiapan proyek mulai dilakukan. Lapak UMKM di sekitar musala direncanakan digeser untuk memberi ruang pembangunan masjid apung. Sedangkan proyek tembok cina masih sebatas pengecatan tembok bantaran dengan motif menyerupai tembok cina.
Ketua LSM Pedal, Heri Sem menegaskan pembangunan fisik di bantaran sungai tidak boleh dilanjutkan sebelum ada rekomendasi dan izin resmi dari BBWS maupun Kementerian PUPR. Ia mengingatkan ada sanksi pidana, bagi pihak yang melanggar aturan pemanfaatan bantaran.
“Kalau memang belum ada izin, ya harusnya distop. Jangan dibangun dulu, izinnya baru diproses,” tegasnya.
LSM Pedal bahkan sudah melayangkan surat klarifikasi ke BBWS terkait legalitas rencana pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina. Heri menilai, proyek ini berpotensi menimbulkan masalah hukum jika dipaksakan sebelum izin lengkap.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais