
SITUBONDO (Lentera) - Sebanyak 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo, langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Klas IIB Situbondo, Suwono menjelaskan 10 orang narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI itu merupakan kasus pidana umum (pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan).
"Dari 10 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu, masing-masing mendapatkan remisi dua bulan hingga tiga bulan," katanya di Situbondo mengutip Antara, Sabtu (16/7/2025).
Suwono menyebutkan pada Hari Kemerdekaan tahun ini tercatat dari 325 orang warga binaan, ada 218 orang memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Sampai hari ini, lanjutnya, di Rutan Situbondo ada 325 orang warga binaan yang terdiri dari 276 narapidana dan 49 orang statusnya masih tahanan.
"Jadi yang memperoleh remisi 218 orang, sedangkan tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 58 orang," kata Suwono.
Ia menambahkan, secara resmi surat keputusan pengurangan masa pidana kepada warga binaan akan diserahkan pada Minggu (17/8/2025).
Informasi dihimpun Antara, warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, yakni remisi satu bulan sebanyak 49 orang, dua bulan sebanyak 63 orang, tiga bulan sebanyak 73 orang, empat bulan sebanyak 18 orang, lima bulan sebanyak 7 orang, dan remisi enam bulan sebanyak 1 orang. Sehingga total narapidana yang mendapat remisi umum I atau masih menjalani sisa masa hukuman sebanyak 211 orang.
Editor: Arief Sukaputra