23 August 2025

Get In Touch

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pembagian Jaspro di PDAM Kota Madiun

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Arfan Halim
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Arfan Halim

MADIUN (Lentera) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menindaklanjuti dugaan penyimpangan pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem di PDAM Tirta Taman Sari, setelah adanya laporan oleh pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo, Irwan Febrianto Nugroho awal Agustus 2025 lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat tersebut, saat ini kasus sudah memasuki tahap penelaahan.

“Laporan itu sudah kami telaah dan tim sudah sepakat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penerbitan sprint (surat perintah) untuk penyelidikan. Namun, sebelum sprint resmi diterbitkan, ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi,” ujar Arfan, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan, administrasi yang dimaksud antara lain penyusunan rencana penyelidikan, penentuan pihak-pihak yang akan dipanggil, serta pengumpulan data yang dibutuhkan.

“Setelah itu baru kami terbitkan surat perintah resmi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Irwan Febrianto melaporkan adanya dugaan pelanggaran pembagian jaspro dan tantiem tahun 2019 dan 2020. Menurutnya, alokasi keuntungan yang dibagikan kepada jajaran direksi PDAM melebihi ketentuan.

“Berdasarkan data, pembagian mencapai 15 persen dari laba bersih, sementara aturan hanya memperbolehkan maksimal 5 persen. Jadi ada kelebihan sekitar 10 persen,” kata Irwan usai melapor di kantor Kejari Madiun pada 7 Agustus 2025.

Irwan menilai pembagian itu melanggar Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103, yang secara tegas membatasi alokasi keuntungan untuk jaspro dan tantiem.

Berdasarkan laporan keuangan, laba PDAM tahun 2019 tercatat Rp 1,54 miliar dan pada 2020 mencapai Rp1,60 miliar. Namun, nilai jaspro dan tantiem yang dibagikan diduga jauh melampaui batas wajar.

Temuan serupa sebenarnya sudah disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran jaspro tahun 2021 yang kemudian dikembalikan lebih dari Rp1 miliar.

“Setelah saya analisa ke belakang, pola yang sama juga terjadi di 2019 dan 2020. Karena itu saya memutuskan melapor ke penegak hukum,” lanjut Irwan.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Madiun, Suyoto saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp yang bersangkutan belum merespons.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.