23 August 2025

Get In Touch

Pemkab Malang Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Ada Kenaikan

Bupati Malang, Sanusi. (Santi/Lentera)
Bupati Malang, Sanusi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan mengalami kenaikan.

Bupati Malang, Sanusi menegaskan penyesuaian pembayaran hanya akan terjadi, apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah atau bangunan bertambah.

Sanusi menjelaskan, besaran tarif PBB-P2 yang berlaku hingga tahun depan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar pengenaan tarif sehingga kepala daerah tidak dapat serta merta menaikkannya.

"PBB sudah ada aturannya, jadi tidak ada kenaikan. Bupati kan juga tidak boleh serta merta menaikkan," ujar Sanusi, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, apabila terjadi kenaikan jumlah tagihan pajak yang diterima masyarakat, kemungkinan besar disebabkan oleh perubahan NJOP. Perubahan ini terjadi apabila ada pemanfaatan tambahan terhadap tanah atau bangunan yang sebelumnya kosong.

"Jadi begini, kalau sebelumnya itu tanah masih kosong, kemudian dimanfaatkan atau dibangun, otomatis NJOP-nya kan naik. Sehingga tarif sekian persen dikalikan dengan NJOP, pastinya jumlah pajaknya bertambah," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2023, dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan dari NJOP. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, dasar pengenaan tersebut paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP, setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Kemudian dalam Pasal 9 Perda yang sama, juga diatur klasifikasi tarif PBB-P2. Untuk NJOP hingga Rp300 juta, tarif ditetapkan sebesar 0,050 persen. NJOP dengan nilai Rp300.000.001 hingga Rp600 juta dikenakan tarif 0,069 persen, dan NJOP Rp600.000.001 sampai Rp1 miliar dikenakan tarif 0,088 persen.

Selanjutnya, NJOP Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen, NJOP Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar sebesar 0,126 persen, serta NJOP Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar dikenakan tarif 0,145 persen.

Sedangkan untuk NJOP senilai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar ditetapkan tarif 0,164 persen, NJOP Rp3 miliar sampai Rp3,5 miliar sebesar 0,183 persen, dan NJOP Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar dikenakan tarif 0,202 persen. Kemudian, NJOP Rp4 miliar sampai Rp4,5 miliar ditetapkan tarif 0,221 persen, sedangkan NJOP di atas Rp4,5 miliar dikenakan tarif 0,222 persen.

Selain itu, perda tersebut juga mengatur tarif lebih rendah untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yakni sebesar 0,040 persen.

Sanusi menambahkan, penerimaan PBB-P2 yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang juga dikembalikan kepada masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan berdasarkan usulan dari tiap kecamatan.

"Perolehan PAD dari PBB di Kabupaten Malang, itu berkisar Rp120 miliar sampai Rp140 miliar. Nah anggaplah sekarang masing-masing Rp10 miliar kali 33 kecamatan, berarti nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp330 miliar per tahun. Anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD dari PBB," tuturnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.