23 August 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal di Surabaya.
Pemusnahan rokok ilegal di Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, memusnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar di halaman Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

Pemusnahan ini dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forkopimda Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen bersama pemerintah kota dan instansi terkait, untuk menggempur peredaran rokok tanpa cukai. 

“Rokok ilegal menggerus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, juga merugikan pengusaha rokok resmi yang mempekerjakan warga Surabaya,” kata Eri, Rabu (20/8/2025).

Eri menambahkan, hilangnya penerimaan cukai dan pajak dari rokok ilegal berdampak langsung pada kapasitas fiskal pemerintah. 

“Kalau pemasukan berkurang, maka program pengentasan kemiskinan, layanan kesehatan, hingga pendidikan ikut terdampak. Itu sebabnya, kami akan terus lakukan sidak dan pengecekan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna menekankan bahwa 48 persen penerimaan bea cukai nasional berasal dari Jawa Timur.

“Jika penerimaan cukai bocor akibat rokok ilegal, tentu akan berpengaruh besar pada pendapatan negara. Selain itu, dari sisi community protector, Bea Cukai berkewajiban melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode Februari–April 2025. Nilai kerugian negara dari barang tersebut mencapai Rp10,8 miliar. 

“Sekitar 70 persen harga rokok adalah pajak, yang terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyebut sejak Januari hingga Agustus 2025 pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal dengan barang bukti 23,8 miliar batang. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp17,4 miliar. 

“Kami juga sudah menetapkan 9 tersangka, 6 berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Selain itu, ada denda salah peruntukan Rp3,4 miliar dan penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp12,7 miliar sepanjang 2025,” pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.