
Madiun - Bantuan stimulus gaji dari Pemerintah sebesar Rp 600 ribu batal cair hari ini. Karena masih perlunya validasi data secara berlapis. Bantuan tersebut diperkirakan cair akhir Agustus.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Tito Handoko. Dia mengatakan bahwa pada Senin (24/08/2020) baru diserahkan 2,5 Juta data rekening sebagai Batch 1 dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Tito juga menjelaskan bahwa data Batch 1 nantinya masih akan dicheck secara berlapis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebanyak 2,5 Juta data dan akan dilakukan cek bertingkat validitas data tersebut di Kemenaker RI. Beliau menyampaikan bahwa butuh waktu kurang lebih 4 hari dan direncanakan pencairan mulai akhir bulan Agustus 2020 dan selesai bulan September 2020," jelas Tito kepada Lenteratoday (25/08/2020).
Tito mengatakan bahwa pencairan dilakukan dalam dua termin. Termin pertama Rp 1,2 Juta, dan termin kedua Rp 1,2 Juta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan bahwa total terdata di BPJS Ketenagakerjaan adalah 15,7 Juta. Total tersebut merupakan dari seluruh pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 Juta dan pegawai Pemerintah Non PNS yang tidak menerima gaji ke-13.
"Harus kami validasi sebanyak 127 Bank dan itu kita lakukan by sistem automatic, namun perlu waktu. Yang sudah tervalidasi sebanyak 10 juta. Dari 10 juta hari ini kita serahkan 2,5 Juta secara bertahap by batch. Ini untuk memudahkan monitoring dan juga kita menerapkan prinsip kehati-hatian," jelas Agus dalam video press conferense (24/08/2020).
Lebih lanjut Agus meminta bantuan kepada Perusahaan untuk dapat segera melakukan collect data nomor rekening karyawan dan diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya agar karyawan tersebut dapat menerima bantuan subsidi upah dari Pemerintah.
"Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86, bahwa perusahaan yang tidak memberikan data benar kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak mendaftarkan dan sebagainya, akan dikenakan sanksi yaitu sanksi administratif. Sanksi administratf mulai dari denda, teguran dan juga dihentikannya pelayanan publik tertentu. Juga sanksi-sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku," pungkas Agus. (Ger)