24 August 2025

Get In Touch

Tak Harus Diakuisisi, Begini Prosedur Penyerahan Naskah Kuno ke Dispusipda Kota Malang

Kepala Dispusipda Kota Malang, Yayuk Hermiati melakukan penelurusan naskah kuno di Museum Karmel Padmawiyata. (dok. Dispusipda Kota Malang)
Kepala Dispusipda Kota Malang, Yayuk Hermiati melakukan penelurusan naskah kuno di Museum Karmel Padmawiyata. (dok. Dispusipda Kota Malang)

MALANG (Lentera) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Kota Malang membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki naskah kuno untuk diserahkan ke perpustakaan kota. Penyerahan tersebut tidak selalu melalui akuisisi, sebab ada mekanisme alih media yang memungkinkan naskah tetap berada di tangan pemilik aslinya.

Kepala Dispusipda Kota Malang, Yayuk Hermiati, menjelaskan prosedur penyerahan naskah kuno biasanya dilakukan atas inisiatif masyarakat. Hal ini karena pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya sehingga warga mengetahui langkah yang harus ditempuh.

"Biasanya itu masyarakat yange mnginformasikan. Karena kan sudah pernah kami sosialisasikan, mereka sudah tahu," ujar Yayuk, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

Terkait dengan batasan usia naskah kuno, Yayuk menyebut secara umum ketentuannya adalah di atas 50 tahun. Namun, untuk memastikan keaslian maupun penentuan usia yang lebih akurat, Dispusipda selalu melibatkan tenaga ahli.

"Memang ketentuannya sih di atas 50 tahun. Tetapi kan kalau istilahnya di atas 50 tahun, berarti apakah itu 51 tahun atau bahkan 100 tahun, itu yang bisa menilai kan ahlinya," jelasnya.

Dalam proses verifikasi, pihaknya mengaku bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) yang memiliki kompetensi di bidang filologi. Tenaga ahli tersebut melakukan penilaian mulai dari usia naskah, media penulisan, hingga penerjemahan isi naskah.

Lebih lanjut, Yayuk menerangkan naskah kuno berbeda dengan arsip. Naskah kuno merupakan tulisan tangan asli yang bisa menggunakan berbagai aksara, seperti Arab, Bali, atau Pegon. Sedangkan arsip umumnya berupa dokumen cetakan.

Bagi masyarakat yang memiliki naskah kuno, Dispusipda memberikan dua opsi. Pertama, pemilik bisa langsung menyerahkan naskah ke perpustakaan. Kedua, jika tidak memungkinkan, pihak Dispusipda siap melakukan survei dengan mendatangi lokasi bersama tenaga ahli.

"Jadi misalnya ada masyarakat A, B, atau C yang menyampaikan kalau mereka punya naskah kuno tetapi tidak berani membawa ke perpustakaan kota, kami bisa datang ke tempatnya," tutur Yayuk.

Namun, tidak semua naskah kuno yang dilaporkan bisa diakuisisi. Ada kalanya, pemilik memiliki alasan tertentu sehingga naskah tidak boleh berpindah kepemilikan. Dalam kondisi seperti ini, Dispusipda tetap dapat melakukan alih media tanpa mengubah status kepemilikan.

"Itu tanpa membayar, tanpa diakuisisi. Tetapi nanti tetap bisa kami daftarkan ke Perpusnas," terang Yayuk.

Salah satu contohnya, adalah naskah kuno milik Ordo Karmel. Menurut Yayuk, naskah tersebut tidak boleh diakuisisi, tetapi Dispusipda diperkenankan melakukan alih media sekaligus mendaftarkannya ke Perpusnas. Dengan begitu, meski fisiknya tetap berada di Ordo Karmel, isinya tetap dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat melalui daring.

"Jadi gak harus diakuisisi. Kami kan juga menghormati keputusan itu," tambah Yayuk.

Saat ini, total koleksi naskah kuno yang dimiliki Dispusipda Kota Malang mencapai 31 buah. Dari jumlah tersebut, baru lima naskah yang telah terdaftar resmi di Perpusnas. Kelima naskah itu adalah Serat Yusuf (lontar), Mambangul Ngulum (kertas), Ala-ayuning Tanggal (lontar), Primbon (daluwang), serta Nahwu (daluwang) yang dimiliki Ordo Karmel.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.