29 August 2025

Get In Touch

Paripurna Pembahasan PAPBD Ditunda: DPRD Jatim Nilai Fungsi Legislatif Dilemahkan

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Hadi Setiawan
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Hadi Setiawan

SURABAYA (Lentera) – Ketegangan mewarnai dinamika pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Jawa Timur 2025. Sejumlah anggota DPRD Jatim menilai fungsi legislatif, khususnya dalam aspek penganggaran, dilemahkan. Ini tampak dari aspirasi yang disampaikan lewat komisi-komisi tidak diakomodasi secara maksimal. Buntutnya, rapat paripurna pembahasan PAPBD pun ditunda.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Hadi Setiawan, menyuarakan kekecewaannya terkait mekanisme pembahasan yang dinilai tidak sesuai semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, banyak usulan program strategis yang telah dibahas bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru tidak masuk dalam dokumen PAPBD yang disodorkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami memandang urusan di komisi masing-masing belum selesai. Misalnya, di Komisi B dari anggaran yang kami ajukan sebesar Rp212 miliar, hanya disetujui Rp22 miliar. Itu hanya 5 persen. Dan ini bukan hanya terjadi di Komisi B saja,” ungkap Hadi, dikonfirmasi Selasa (26/8/2025).

Politisi Golkar tersebut menambahkan, kerja keras komisi dalam membangun gagasan maupun menyusun penganggaran bersama OPD mitra kerja terkesan sia-sia. Pasalnya, hasil pembahasan tersebut tidak tercermin dalam rancangan PAPBD. 

“Gagasan yang dibangun maupun penganggaran dari Komisi B serta mitra kerja OPD seolah-olah mentah. Karena ternyata sudah ada PAPBD yang digodok sendiri oleh TAPD. Inilah yang harus kami sampaikan,” ujarnya.

Hadi menegaskan, fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran konstitusional dalam hal budgeting. Namun kenyataannya, peran tersebut tidak dioptimalkan dalam proses penyusunan PAPBD.

“Kami sudah berusaha memasukkan program maupun anggaran sebagai fungsi budgeting DPRD untuk pembangunan di Jawa Timur. Tapi semua itu mentok di PAPBD dan tidak ada perubahan. Sebagai anggota DPRD, ini hak konstitusi yang kami jalankan. Maka kami keberatan jika paripurna pembahasan dilanjutkan tanpa memperbaiki hal ini,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, DPRD bukanlah pihak yang asal menolak atau asal menyetujui dokumen anggaran. Keberatan muncul karena proses yang seharusnya dilalui justru dikesampingkan.

“Kami bukan kelompok yang asal tidak setuju. Misalnya di Komisi C, mereka juga belum selesai. Ada OPD yang anggarannya dipotong, tapi alasan pemotongan belum jelas. Ini harus dijelaskan dulu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hadi memaparkan mekanisme penyusunan anggaran selama ini sudah jelas. Komisi memanggil OPD sebagai mitra kerja untuk membahas rencana kerja dan kebutuhan anggaran. Setelah itu, komisi menyusun laporan yang disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar). Banggar kemudian membahasnya dengan TAPD sebagai representasi Pemprov Jatim.

“Proses itu sudah benar. Tapi ternyata mentok, karena TAPD sudah memiliki usulan sendiri. Jadi di sini fungsi DPRD dilemahkan. Bahkan kami pernah berbincang dengan OPD terkait anggaran mereka, dan mereka sendiri mengatakan sudah menerima struktur anggaran yang ditata langsung oleh TAPD. Jadi pembahasan di komisi seolah formalitas belaka,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.