22 April 2025

Get In Touch

Dua Pekan, Polres Blitar Kota Ungkap 3 Kasus Kejahatan 3C

Dua Pekan, Polres Blitar Kota Ungkap 3 Kasus Kejahatan 3C

Blitar - Dalam jangka waktu dua pekan, Polres Blitar Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan jika jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan konvensional 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Ada 3 kasus berbeda, dengan 3 tersangka pelaku kekahatan 3C," tutur AKBP Leonard, Selasa (25/8/2020).

Kasus pertama yaitu curat, pencurian dengan pemberatan dimana tersangka Deby Catur Wulan (25) warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, melakukan pencurian handphone (HP) pada awal Agustus 2020 lalu. Saat itu tersangka Deby pura-pura membeli ayam potong dan es caon di sebuah toko di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

"Ketika korban lengah, karena menyiapkan pesanan tersangka. Tiba-tiba pamit, dengan alasan menjemput anaknya," ujar AKBP Leonard didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo dan Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.

Karena curiga korban memeriksa HP merk Vivo miliknya yang disimpan dalam laci, ternyata sudah hilang diduga digondol tersangka. Korban langsung lapor polisi dan dilakukan penyelidikan, hasilnya tersangka diketahui identitasnya dan diringkus di sekitar Jl. Mahakam, Kota Blitar pada 15 Agustus 2020.

Setelah dikembangkan ternyata tersangka sudah beraksi di 21 lokasi, 15 di wilayah Kota Blitar sisanya di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Serta pemberatan, sepeda motor Honda Beat warna Putih - Merah yang digunakan juga hasil penggelapan di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. "Dengan barang bukti, 10 HP dan sepeda motor Honda Beat warna Putih-Merah, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Kasus kedua curas yaitu pencurian dengan kekerasan, dengan modus menjembret HP. Tersangka Wahyudianto (21) warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar yang sehari-hari bekerja serabutan. Tersangka melakukan aksinya cukup unik, karena menggunakan sepeda angin atau onthel. "Umumnya mengendarai sepeda motor, agar bisa cepat kabur," ujar pamen dengan melati dua dipundak ini.

Tertangkapnya tersangka, ketika beraksi menjambret HP milik korban, MC pelajar perempuan warga Jl. WR Supratman, Kota Blitar yang sedang berjalan sendirian di sekitar Jl. Ir Soekarno, Kota Blitar sambil memegang HP. Setelah diikuti, tersangka yang mengendarai sepeda onthel melintas dari sebelah kiri korban memepet dan merampas HP yang dipegang korban. "Korban langsung berteriak, tersangka yang berusaha kabur berhasil tertangkap basah anggota reskrim yang sedang patroli dibantu warga," ungkapnya.

Karena merampas, tersangka dikategorikan melakukan pencurian dengan kekerasan dan dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ketiga curanmor, yang dilakukan M Nur Huda (25) warga Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Modus pelaku, berkenalan dengan seorang gadis AP (22) warga Jl. Joko Kandung, Kota Blitar melalui medsos. Setelah sekitar sebulan kenal, pertengahan Agustus 2020 tersangka mengajak korban kemudian main ke kos tersangka di Jl. Beliton, Kota Blitar. "Ketika korban ke kamar mandi sekitar 10 menit, ternyata HP dan sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya sudah dibawa kabur tersangka Huda," terang AKBP Leonard.

Setelah melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan, tersangka Huda berhasil diketahui keberadaanya di salah satu penginapan di Kota Blitar dan langsung diringkus berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario warna putih.

Kepada polisi tersangka Huda mengaku terpaksa mencuri, untuk membayar hutang. Serta biaya hidup dan kursur bahasa asing di Kediri, hingga nekat mencuri HP dan sepeda motor. "Hutang saya banyak, karena kepepet saya terpaksa mencuri," bebernya.

Ditambahkan AKBP Leonard, tersangka Huda dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.