
SINGAPURA (Lentera) -Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Filipina di Singapura didenda karena menerima pekerjaan sampingan secara ilegal. Kasus ini juga menyeret majikannya yang diketahui mempekerjakannya tanpa izin resmi.
Dilansir dari CNA, sang ART, Pido Erlinda Ocampo (53), dijatuhi denda 13.000 dollar Singapura (sekitar Rp 164 juta) oleh pengadilan pada Senin (25/8/2025).
Sementara itu, salah satu majikannya, Soh Oi Bek (64), warga negara Singapura yang mempekerjakan Erlinda, didenda 7.000 dollar Singapura (sekitar Rp88 juta).
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) mulai menyelidiki kasus ini pada Desember 2024 setelah menerima informasi tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Tenagar kerja Asing (Employment of Foreign Manpower Act).
Kronologi ART Singapura didenda Rp 164 juta
Erlinda telah memegang izin kerja resmi sebagai ART selama lebih dari 30 tahun sejak 1994, dan bekerja untuk empat majikan resmi. Namun, ia tidak memiliki izin untuk pekerjaan paruh waktu.
Kemudian pada 2018, Erlinda diperkenalkan oleh teman majikan resminya kepada Soh, yang saat itu sedang mencari ART paruh waktu.
Erlinda lalu bekerja di rumah Soh mulai April 2018 hingga Februari 2020. Beberapa tugasnya adalah menyapu, mengepel lantai, membersihkan kipas angin, dan menyetrika pakaian.
Setiap sesi berlangsung sekitar tiga hingga empat jam, dua hingga tiga kali sebulan.
Dari pekerjaan tersebut, ia menerima bayaran sekitar 375 dollar Singapura (sekitar Rp 4,7 juta) per bulan. Kegiatan ini sempat terhenti pada Februari 2020 karena pembatasan akibat pandemi COVID-19.
Namun, setelah pembatasan dilonggarkan, Erlinda kembali bekerja untuk Soh dari Maret 2022 hingga September 2024.
Selama periode tersebut, Erlinda tidak memiliki izin kerja yang membolehkan dirinya mengambil pekerjaan sampingan.
Dalam persidangan, Soh mengaku tetap memperkerjakan Erlinda meski tanpa izin resmi karena ia “sibuk dan membutuhkan seseorang yang dapat dipercaya untuk membersihkan rumahnya.”
Tak hanya itu, Soh juga merekomendasikan jasa Erlinda kepada atasannya, Pulak Prasad, yang juga membutuhkan pekerja paruh waktu.
Dari September 2019 hingga Februari 2020, Erlinda bekerja di rumah Prasad satu hingga dua kali sebulan, dengan bayaran sekitar 450 dollar Singapura (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan.
Namun, seperti sebelumnya, pekerjaan ini terhenti selama pandemi dan dilanjutkan kembali antara Maret 2022 hingga September 2024.
Vonis dan ancaman hukuman
Jaksa dari MOM menekankan bahwa denda minimum untuk Soh seharusnya 5.000 (ekitar Rp 63 juta), tetapi karena periode pelanggaran yang panjang dan adanya rekomendasi kepada pihak lain, hukuman lebih tinggi pantas diberikan.
Mengutip Kompas, menurut hukum di Singapura, ART yang bekerja tanpa izin bisa dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun, denda maksimal 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 250 juta), atau keduanya.
Sementara itu, majikan yang mempekerjakan ART ilegal dapat dihukum penjara hingga 12 bulan dan denda antara 5.000 hingga 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 63 juta hingga Rp 381 juta).
Kini, baik Erlinda maupun Soh telah membayar seluruh denda tersebut (*)
Editor: Arifin BH