
ANKARA (Lentera) - Tarif impor sebesar 50 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap produk India mulai berlaku pada Rabu, di tengah seruan Perdana Menteri Narendra Modi untuk meningkatkan pembelian domestik guna mencapai “kemandirian.”
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS juga telah mengeluarkan rancangan pemberitahuan yang merinci rencana untuk mengenakan bea masuk tambahan sebesar 25 persen terhadap barang-barang asal India, sehingga total tarif menjadi 50 persen.
Tarif AS sebesar 25 persen terhadap barang-barang dari India sebelumnya telah mulai berlaku awal bulan ini, tetapi Trump menambahkan tarif 25 persen lagi sebagai penalti atas pembelian minyak mentah Rusia dengan harga diskon oleh India.
Sementara itu, perundingan kesepakatan dagang dikabarkan mengalami kebuntuan setelah India menolak membuka pasar pertaniannya untuk produk AS, karena khawatir hal tersebut dapat merugikan para petani di negara Asia itu.
Seiring meningkatnya ketegangan perdagangan antara dua mitra strategis tersebut, Modi terus menekankan pentingnya kemandirian dan mendesak masyarakat India untuk lebih banyak membeli produk dalam negeri.
Nilai perdagangan antara AS dan India mencapai 129 miliar dolar AS (sekitar Rp2.111 triliun) pada 2024, dengan AS mencatat defisit perdagangan sebesar 45,7 miliar dolar AS (Rp747 triliun), menurut Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
Para ahli di India memperkirakan bahwa tarif tersebut dapat berdampak pada ekspor senilai hingga 50 miliar dolar AS.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber