
BLITAR (Lentera) - Selain digugat Pebuatan Melawan Hukum (PMH) oleh mantan pengacaranya sendiri karena mencabut kuasa sepihak, pengusaha perkebunan di Blitar juga menghadapi gugatan wanprestasi dengan nilai ratusan juta.
Adanya gugatan kedua ini diketahui dari keterangan Hendi Priono, selaku kuasa hukum dari Joko Trisno Mudiyanto mantan pengacara tergugat Surya Teja Wijaya.
"Perkara berbeda, kalau sebelumnya gugatan pencabutan kuasa sepihak. Ini gugatan wanprestasi," ujar Hendi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Dalam surat gugatan perkara nomor 107 tersebut, tertulis penggugat Joko Trisno Mudiyanto dan tergugat pengusaha perkebunan di Blitar Direktur PT Rotorejo Kruwuk, Surya Teja Wijaya.
Dijelaskan Hendi, gugatan ini berawal pada 2019 lalu, penggugat ditunjuk menjadi kuasa hukum tergugat di PTUN Surabaya, PTTUN Surabaya dan kasasi di Mahkamah Agung. Terkait pembatalan ijin tambang, dan tumpang tindih batas tanah dengan WIUP CV BSE
."Dalam pemberian empat surat kuasa khusus sejak 2019 sampai 2025, tergugat sama sekali tidak mengeluarkan biaya, tenaga dna fikiran lawyer fee. Tapi berjanji mengganti setiap biaya untuk perkara yang dikuasakan, serta bersedia mengikuti perhitungan lawyer fee oleh penggugat," jelasnya.
Namun, setelah semua perkara diselesaikan sesuai kesepakatan kuasa yang diberikan. Penggugat menunggu janji tergugat membayar lawyer fee hingga Juli 2025 tapi tidak dipenuhi, hingga dilakukan somasi pada 1 Agustus 2025 beserta rincian kewajiban yang harus dibayar.
"Setelah batas waktu 14 hari, tergugat tidak memenuhi janjinya atau ingkar janji (wanprestasi). Hingga merugikan tergugat dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah," tandas Hendi.
Selain gugatan wanprestasi, tergugat juga mohon diletakkan sita jaminan harta milik tergugat yaitu tanah HGU atas nama PT Rotorejo Kruwuk di Desa Gadungan dan Desa Sumberagung, Kecamatab Gandusari, Kabupaten Blitar.
"Dari uraian diatas, kami mohon majelis hakim untuk mengabulkan gugatan, menyatakan tergugat bersalah melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar kewajibannya kepada penggugat," paparnya.
Ditambahkan Hendi, pada sidang perdana hari ini tergugat Surya Teja Wijaya juga tidak hadir alias mangkir.
"Sehingga sidang ditunda dua minggu lagi, 10 September mendatang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha perkebunan Surya Teja Wijaya digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh mantan pengacaranya, Joko Trisno Mudiyanto setelah secara sepihak encabut kuasa hingga mengakibatkan kerugian materiil ratusan juta rupiah.
Gugatan PMH didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Jumat, 8 Agustus 2025 dan sidang mediasi sudah dilakukan, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra