01 September 2025

Get In Touch

Langgar Aturan, Polres Blitar Kota Tindak Belasan Truk Sound Karnaval

Belasan truk sound karnaval yang digiring ke Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/8/2025) tadi malam.
Belasan truk sound karnaval yang digiring ke Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/8/2025) tadi malam.

BLITAR (Lentera) - Jajaran Polres Blitar Kota menindak belasan truk bermuatan sound karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025) tadi malam. 

Karena melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, tidak mendapat izin atau rekomendasi dari Polres Blitar Kota, serta melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan.

Disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly pihaknya melakukan penertiban atau razia, menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval dengan sound di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu (27/8/2025) malam. 

"Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar SE bersama yang ditandatangani Gubernur, Pangdam dan Kapolda tentang penggunaan sound berdaya tinggi di Jatim," ujar AKBP Titus dalam keterangannya diterima, Kamis (28/8/2025).

Polres Blitar Kota melakukan penindakan, menggiring belazan truk yang mengangkut sound system berdaya tinggi ke Mako Polres Blitar Kota

Belasan truk tersebut, melanggar aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni Pasal 307 dan 169, yang menyebutkan mengenai tata cara truk dan kendaraan besar yang bermuatan.

Sejak awal, polisi tidak memberikan rekomendasi atau izin terhadap kegiatan tersebut. Bahkan, pihak Polres Blitar Kota sudah mengirimkan surat yang menyebutkan polisi tidak merekomendasikan kegiatan tersebut kepada panitia dan Kepala Desa. Namun, faktanya surat itu tidak ditindaklanjuti dan kegiatan tetap digelar.

"Acara yang digelar tidak mendapat rekomendasi dari Polres, sehingga acara tersebut ilegal," tegasnya.

AKBP Titus menambahkan polisi juga mengindikasikan ada sejumlah sopir truk yang tidak memiliki SIM, kendaraan tidak layak, hingga adanya indikasi mengkonsumsi minuman keras (miras) saat kegiatan berlangsung.

"Dalam hal ini polisi menindak kendaraan dengan penilangan dan melakukan tes urine terhadap sejumlah sopir dan kru yang diindikasikan mengkonsumsi minuman keras dan mencegah penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Belasan truk juga diminta membongkar muatan sound systemnya, sebelum meninggalkan Mapolrs Blitar Kota.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.