
MADIUN (Lentera) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun komitmen menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Salah satu langkah nyata adalah penertiban rumah perusahaan di Jalan Prambanan No. 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Aset yang ditertibkan terdiri atas tanah seluas 304 meter persegi dan bangunan 80 meter persegi, dengan nilai taksiran mencapai Rp1.339.920.000. Proses penyerahan kembali aset dilakukan oleh pihak pengguna rumah kepada KAI Daop 7 Madiun setelah melalui tahapan panjang.
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan penertiban aset tidak dilakukan secara serta-merta. Sebelumnya, KAI menempuh sejumlah langkah persuasif, mulai dari penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada pihak pengguna, hingga penerbitan surat kesanggupan pembayaran. Bahkan, KAI juga mengeluarkan surat peringatan penertiban bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
“Semua proses kami tempuh secara bertahap agar tetap mengedepankan aspek humanis, namun tetap sesuai aturan hukum yang berlaku. Baru setelah itu, penyerahan aset bisa dilakukan dengan baik,” ujar Suharjono, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, penertiban dapat berjalan lancar berkat dukungan dan sinergi bersama berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, TNI, kepolisian, hingga unsur lain yang terkait. Kolaborasi lintas lembaga ini disebut menjadi faktor penting agar seluruh tahapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
Menurut Suharjono, upaya ini merupakan bagian dari strategi KAI dalam memperkuat tata kelola aset. Seluruh aset yang berada di bawah tanggung jawab perusahaan akan terus didata, diamankan, serta dioptimalkan pemanfaatannya agar memberi manfaat ekonomi maupun sosial.
“KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung proses penertiban ini. Kami berharap langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Langkah penertiban aset menjadi perhatian penting bagi KAI mengingat banyaknya tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset perusahaan di wilayah Daop 7 Madiun, yang meliputi sebagian Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dengan pengelolaan yang tertib, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan maupun kerja sama produktif dengan pihak lain.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati