02 September 2025

Get In Touch

Edaran Dispendik Surabaya Imbau Guru Tak Pakai Baju Dinas

Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh.
Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh.

SURABAYA (Lentera)– Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) bagi seluruh siswa PAUD, SD, dan SMP pada 1–4 September 2025. 

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif serta upaya menjaga keselamatan bersama.

Kebijakan tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3/15933/436.7.1/2025 yang ditandatangani Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruhi, pada Minggu (31/8/2025).

Pada poin lain, Dispendik mengimbau guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan untuk mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan selama periode tersebut.

Edaran ini ditembuskan kepada Pj Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, hingga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk memastikan keamanan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan di Kota Surabaya.

Dalam surat edaran itu, Dispendik meminta kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran daring tetap berjalan efektif dengan memberikan pendampingan kepada guru maupun murid.

“Pembelajaran bagi murid dilaksanakan secara daring/pembelajaran jarak jauh (belajar dari rumah) mulai hari Senin–Kamis tanggal 1–4 September 2025,” tulis edaran tersebut.

Dispendik juga meminta orang tua berperan aktif memantau anak-anak selama belajar dari rumah. Dengan begitu, kegiatan belajar bisa berjalan dengan baik tanpa mengurangi capaian akademik siswa.

Selain itu, sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah. Peserta wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua kepada penyelenggara kegiatan.

Reporter: Amanah

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.