09 September 2025

Get In Touch

Anggota Komisi A DPRD Surabaya: Perwali Anti Gratifikasi Harus Terstruktur

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhammad Saifuddin.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhammad Saifuddin.

SURABAYA (Lentera) -

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin mengingatkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi harus dijalankan secara terstruktur dan masif. Regulasi tersebut jangan hanya berhenti pada tataran sosialisasi melalui poster, banner, atau media lainnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menerima laporan masyarakat terkait pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Satgas ini, lanjut Saifuddin, sebaiknya diisi oleh unsur independen di luar organisasi perangkat daerah (OPD) agar penanganan berjalan objektif dan transparan.

“Pemkot memang sudah memiliki Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI), tapi PAKSI ini lebih ke wilayah penyuluhan saja, belum menyentuh tindakan nyata. Karena itu, dibutuhkan satgas independen agar komitmen perang terhadap gratifikasi benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ucap anggota dewan yang akrab disapa Bang Udin ini, Kamis (4/8/2025).

Politisi dari Demokrat ini juga mendorong Pemkot segera menghadirkan aplikasi khusus yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pungli, gratifikasi, atau KKN. 

“Masyarakat harus diberikan akses yang mudah dan cepat. Dengan begitu, laporan bisa langsung ditindaklanjuti dan pengawasan berjalan efektif,” tuturnya.

Selain itu, dalam upaya sosialisasi, Bang Udin menyarankan Pemkot menggandeng para influencer Surabaya agar pesan anti-gratifikasi lebih menarik dan menjangkau masyarakat luas.

Ia juha memastikan bahwa Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal implementasi Perwali 29/2025. Evaluasi terhadap pelaksanaannya, kata dia, akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Tujuannya jelas, agar perwali ini benar-benar bermanfaat, bukan hanya melahirkan aturan yang normatif, tapi mampu menghadirkan substansi dalam pemberantasan gratifikasi dan praktik KKN di Surabaya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. 

Aturan ini menegaskan komitmen Pemkot dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.