
JAKARTA (Lentera) – Deadline tuntutan 17+8 jatuh hari ini, Jumat (5/9/2025). Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), partai politik hingga kementerian memiliki tugas untuk menyelesaikan sederet masalah di daftar tersebut.
Mengutip situs resmi Rakyat Menuntut, para pemangku kepentingan tercatat belum menyelesaikan satu pun dari 17 tuntutan yang tenggatnya hari ini.
Kendati demikian, tak bisa dipungkiri terdapat beberapa proses yang diupayakan oleh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tuntutan tersebut.
Pertama, tugas Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28—30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Hingga saat ini, perkembangan pembentukan tim investigasi tersebut tengah dalam proses. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat menerima tuntutan 17+8 dari kelompok masyarakat.
"Tim investigasi sudah dibentuk sedang berjalan," ujar Rieke.
Kedua, tugas kepada DPR untuk membekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota legislatif dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan tidak pernah ada kenaikan gaji dari anggota legislatif. Sementara itu, tunjangan perumahan sudah dihentikan per 31 Agustus 2025. DPR juga melakukan moratorium untuk kunjungan luar negeri.
"Terutama oleh komisi, kecuali untuk agenda konferensi kenegaraan yang betul-betul mewakili negara,” jelas Puan.
Ketiga, tugas untuk ketua umum partai politik untuk pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Belakangan, partai politik telah menyatakan bahwa anggotanya yang sempat memicu polemik kini berstatus nonaktif.
Perlu diketahui, para anggota DPR yang berstatus nonaktif adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari fraksi PAN, dan juga Adies Kadir dari fraksi Golkar terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
Keempat, salah satu tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah menangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris (Kompol) Kosmas Kaju Gae.
Majelis etik menilai perwira tertinggi pada kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawa, telah melakukan tindakan tak profesional saat penanganan aksi demo.
Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Etik menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat, Kamis (4/9/2025). Sopir rantis yang melindas Affan dinilai telah melakukan perbuatan tercela.
Selanjutnya, salah satu tugas untuk Tentara Nasional Indonesia adalah segera mengembalikan anggotanya ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
Sejak Minggu, (31/8/2025), TNI Angkatan Darat memang melakukan patroli skala besar bersama unsur terkait di seluruh wilayah Jakarta sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban usai meningkatnya dinamika aksi unjuk rasa belakangan ini.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Wahyu Yudhayana mengatakan patroli akan terus dilaksanakan secara bergantian di lima wilayah kota Jakarta dan kota-kota lain dengan pola yang fleksibel mengikuti dinamika situasi di lapangan.
"Prajurit yang terlibat tidak dibekali senjata tajam maupun peluru tajam, melainkan hanya perlengkapan standar pengamanan dan peralatan komunikasi," ujar Wahyu.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden di Bidang Pertahanan Nasional, Dudung Abdurrachman mengatakan kewenangan untuk menjawab pertanyaan periode pelaksanaan patroli oleh TNI berada di Panglima TNI Agus Subiyanto.
"Nanti Panglima TNI bisa menjawab," ujarnya.
Terakhir, tugas kementerian sektor ekonomi untuk mengambil langkah darurat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan melindungi buruh kontrak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan upaya mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian dari tugas pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan upaya deregulasi di beberapa industri di jawa sehingga bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja.
"[Perlindungan tenaga kontrak] kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan khusus untuk 1 tahun," ujar Airlangga.
Berikut merupakan tuntutan lengkap 17+8:
Tugas Presiden Prabowo:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28—30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas DPR:
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepala Kepolisian RI:
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI:
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Daftar 8 Tuntutan Rakyat (Tenggat: 31 Agustus 2026)
1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.
2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.
3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset koruptor.
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis.
6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian.
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
Editor:Widyawati/berbagai sumber