KASUS korupsi pengadaan laptop Chromebook diperkirakan bisa menyeret banyak pihak. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dan menahannya di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021), dan Mulatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA 2020–2021). Jurist Tan kini buron dan masuk daftar red notice Interpol.Pengadaan Chromebook tahun 2020–2022 menggunakan dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit. Namun, perangkat berbasis Chrome OS dinilai tidak optimal digunakan guru maupun siswa. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp 1,98 triliun. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/08092025.pdf