
SEMARANG (Lentera) - Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Sumanto menyebutkan kebijakan tentang tunjangan perumahan untuk anggota DPRD provinsi itu akan segera dievaluasi, serta menghapus kunjungan luar negeri.
"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto," kata Sumanto dalam siaran pers di Semarang mengutip Antara, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, DPRD Jateng telah menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja, termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan.
Ia menuturkan, kebijakan tunjangan perumahan akan dievaluasi, sekaligus menghapus kunjungan luar negeri.
Dijelaskannya, penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jateng didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Aturan tersebut dikuatkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD.
Sumanto menambahkan perda tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017.
"DPRD Jawa Tengah juga sepakat dengan tuntutan dan harapan perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja legislatif. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat, mendorong serta mendukung upaya perbaikan," imbuhnya.
Sebelumnya dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 dijelaskan rincian besaran tunjangan perumahan untuk Anggota hingga Ketua DPRD yang besarannya antara Rp47,77 juta hingga Rp79,63 juta per bulan.
Editor: Arief Sukaputra