
SURABAYA (Lentera) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menindak tegas pabrik maupun bangunan yang tidak berizin, termasuk yang menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
Eri mencontohkan penyegelan pabrik peleburan emas di kawasan Kandangan yang dilakukan karena melanggar aturan.
“Semua tempat itu harus berizin. Perizinan juga mencakup analisis dampak lingkungannya. Kalau tidak ada izin, tidak ada pengurusan dampak lingkungan, ya pasti akan kita tutup,” tegas Eri, Kamis (18/9/2025).
Eri juga mengajak warga aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya, mulai dari pungutan liar hingga bangunan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat. Tolong sampaikan apapun yang terjadi, laporkan. Jangan takut, apakah itu pungli, bangunan tak berizin, atau bangunan yang bisa merusak lingkungan,” pesannya.
Menurutnya, menjaga Surabaya tetap aman dan nyaman adalah tanggung jawab bersama. “Surabaya ini rumah kita. Jangan pernah dirusak. Kalau ada pelanggaran, tolong sampaikan, supaya kami bisa menindaklanjuti,” tuturnya.
Eri menambahkan, pemerintah tidak selalu bisa mengetahui masalah yang muncul di pelosok kampung tanpa adanya laporan warga. “Makanya saya sampaikan, pemimpin Surabaya itu bukan hanya wali kotanya, tapi juga masyarakatnya,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, warga Jalan Raya Tengger Kandangan melaporkan pencemaran udara imbas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL).
Mereka mengetahui pabrik itu sebelumnya untuk sarang walet. Namun, tiba-tiba berubah menjadi peleburan emas yang baunya bisa mengganggu pernapasan. (*)
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH